GEDABRUSSS…! MENGAKU BISA KOMUNIKASI DENGAN “DEWA”

ARFITA TIPU BOSNYA HINGGA Rp6,3 MILIAR, AJUKAN EKSEPSI DI PENGADILAN NEGERI SURABAYA

Foto; pembacaan eksepsi oleh penasehat pembela
Foto; pembacaan eksepsi oleh penasehat pembela

Surabaya – Kasus penipuan yang tergolong unik kembali menghebohkan publik Surabaya. Seorang perempuan bernama Arfita, yang bekerja sebagai Direktur sekaligus bagian keuangan CV Sentosa Abadi Steel, diadili atas dugaan penipuan dan penggelapan dana perusahaan dengan total kerugian mencapai Rp6,3 miliar.

Sidang berlangsung di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Selasa (21/10/2025), dipimpin oleh Majelis Hakim Irawati dengan agenda pembacaan nota keberatan (eksepsi) oleh penasehat hukum terdakwa.

Dalam eksepsinya, pihak Arfita menilai bahwa dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) dinilai prematur dan diajukan terlalu dini, karena perkara perdata terkait transaksi keuangan antara Arfita dan korbannya masih berjalan di PN Gresik.

“Seharusnya perkara pidana ini ditangguhkan terlebih dahulu hingga perkara perdatanya diputus,”

ujar kuasa hukum terdakwa dalam pembelaannya.

Menanggapi hal tersebut, JPU Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Surabaya memohon waktu satu minggu untuk menanggapi eksepsi tersebut.

“Kami mohon waktu satu minggu yang mulia untuk menanggapinya,” ucap JPU di hadapan majelis hakim.

6 Tahun Tipu Muslihat Lewat “Dewa” di WhatsApp

Dalam dakwaan sebelumnya yang dibacakan oleh JPU Hajita, dijelaskan bahwa Arfita menjalankan aksi penipuannya selama enam tahun, mulai 2018 hingga Desember 2024.
Korban dalam kasus ini adalah Alfian Lexi, Direktur Utama CV Sentosa Abadi Steel, tempat terdakwa bekerja.

Terdakwa mengaku memiliki kemampuan spiritual dan bisa berkomunikasi dengan para “dewa” melalui aplikasi WhatsApp. Nama-nama “dewa” yang disebutnya antara lain:

Dewa Ko Iwan (kehidupan)

Dewa Ko Jo (jodoh)

Dewa Ko Bram (kekayaan)

Dewa Ko Billy (pengetahuan)

Dengan rangkaian kebohongan tersebut, terdakwa berhasil meyakinkan Alfian bahwa dirinya adalah perantara para dewa yang bisa menyalurkan doa dan derma agar usaha korban lancar serta keluarganya diberi kesehatan.

Untuk memperkuat aksinya, Arfita bahkan meminta empat unit ponsel yang diklaim digunakan untuk berkomunikasi dengan para dewa. Dari ponsel itu, ia mengirimkan pesan WhatsApp palsu kepada Alfian seolah-olah berasal dari para dewa yang meminta derma atau sedekah untuk panti asuhan, rumah sakit, hingga hewan kurban.

Kerugian Capai Rp6,3 Miliar

Awalnya, Alfian mempercayai sepenuhnya permintaan tersebut dan rutin mentransfer uang atas nama “derma” dengan nilai yang terus meningkat — dari 10 persen pendapatan usaha menjadi 25 persen sejak 2021.

Seluruh dana dikirim ke berbagai rekening milik Arfita di Bank BCA dan BNI. Berdasarkan hasil penelusuran, total uang yang dikirim mencapai Rp6.318.656.908.

Namun, berdasarkan fakta penyidikan, dana tersebut tidak digunakan sebagaimana mestinya. Sebagian besar digunakan untuk kepentingan pribadi, seperti membeli perhiasan, membayar cicilan mobil, hiburan, serta kebutuhan sehari-hari.

Hanya sebagian kecil dana yang benar-benar disumbangkan, antara lain:

Rp500 ribu ke Panti Asuhan Bhakti Luhur (Sidoarjo)

Barang senilai Rp1 juta ke Panti Asuhan Sumber Kasih (Surabaya)

Rp500 ribu ke Perhimpunan Ora Et Labora (2025)

Bahkan, demi memperkuat kebohongannya, terdakwa sempat meminta pengurus panti menandatangani surat ucapan terima kasih palsu, seolah-olah telah menerima sumbangan sejak tahun-tahun sebelumnya.

Korban Sadar Setelah Dapat “Pencerahan” dari Teman

Kebohongan Arfita akhirnya terbongkar pada Januari 2025, setelah Alfian bercerita kepada temannya Benny di Bali.

“Temannya menjelaskan bahwa tidak mungkin dewa berkomunikasi lewat pesan WhatsApp, dan jika benar ada donasi, seharusnya ada tanda terima resmi,”

ujar JPU dalam sidang dakwaan.

Menyadari dirinya tertipu, Alfian bersama keluarga dan rekan bisnis mendatangi rumah Arfita di Surabaya. Namun, Arfita tidak dapat menunjukkan bukti penggunaan dana sesuai pernyataannya selama ini.

Dijerat Pasal Penipuan dan Penggelapan

Atas perbuatannya, JPU menilai bahwa terdakwa telah melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan dan Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

“Perbuatan terdakwa dilakukan dengan maksud menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum, dengan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan,”

tegas JPU Hajita Cahyo Nugroho.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap eksepsi terdakwa.

Terdakwa Arfita, mantan bagian keuangan CV Sentosa Abadi Steel, menjalani sidang dengan agenda pembacaan eksepsi oleh penasihat hukumnya di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top