Surabaya –Sidang perkara kekerasan dalam rumah tangga (KDRT) dengan terdakwa dr. Meiti Muljanti, istri dari anggota DPRD Jawa Timur dr. Benjamin Kristianto, kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Agenda persidangan kali ini adalah pembacaan nota pembelaan (pledoi) oleh terdakwa. Namun, suasana persidangan mendadak menjadi sorotan publik lantaran terdapat pemandangan yang dianggap kurang pantas dari pihak majelis hakim.
Dalam sidang yang berlangsung di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (21/10/2025), dr. Meiti hadir tanpa didampingi pengacara. Ia membacakan sendiri pledoi pembelaannya setelah sebelumnya dituntut 6 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana.
Namun sayangnya, momen penting bagi terdakwa dalam membela dirinya itu justru diwarnai sikap Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing Wulansari yang tampak tidak fokus dan beberapa kali mengobrol dengan hakim anggota, yakni Ni Putu Sri Indayani dan Ferdinand Marcus.
Pengunjung Sidang Geram Melihat Sikap Hakim
Beberapa pengunjung sidang mengaku kecewa melihat pemandangan tersebut. Mereka menilai, sikap hakim yang asyik berbincang di tengah pembacaan pledoi terdakwa menunjukkan kurangnya penghormatan terhadap proses peradilan.
“Hakim kok ngomong ae, tolah-toleh tok. Koyok gak ngreken terdakwane (Hakim kok terus bicara, menoleh ke sana-sini, seperti tidak menghiraukan terdakwa),”
ujar Achmadi, salah satu pengunjung sidang dengan nada kesal.
PN Surabaya Janji Akan Konfirmasi Hakim Terkait
Menanggapi hal itu, Humas PN Surabaya, S. Pujiono, saat dikonfirmasi awak media mengaku akan menelusuri kebenaran kejadian tersebut.
“Majelis di mana? Coba nanti saya konfirmasi,”
ujarnya saat dihubungi wartawan, Selasa (21/10/2025).
Ketika ditunjukkan bukti rekaman video yang memperlihatkan Hakim Ratna sedang mengobrol saat terdakwa membaca pembelaan, Pujiono berjanji akan segera meminta klarifikasi dari yang bersangkutan.
“Siap, besok saya konfirmasi kepada beliau. Saya juga akan tanyakan alasan beliau berbicara dengan anggota majelis di tengah sidang,”
tegasnya.
Kronologi Kasus KDRT dr. Meiti Muljanti
Sebagai informasi, perkara ini berawal dari insiden rumah tangga yang terjadi pada 8 Februari 2022 di rumah pasangan tersebut di kawasan Wiyung, Surabaya.
Kala itu, dr. Meiti datang untuk menjenguk anaknya yang sedang sakit. Pagi harinya, saat tengah memasak bekal sekolah, ia terlibat perdebatan sengit dengan sang suami, dr. Benjamin Kristianto.
Karena tersulut emosi, dr. Meiti kemudian mencipratkan minyak panas ke arah wajah dan tubuh suaminya. Tak berhenti di situ, ia juga memukul dengan alat capit penggorengan, mengenai lengan kiri dan tangan kanan korban.
Akibat perbuatannya, dr. Meiti dijerat dengan pasal tentang Kekerasan Dalam Rumah Tangga (KDRT) dan kini menjalani proses persidangan untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Majelis hakim menjadwalkan sidang akan dilanjutkan pada pekan depan dengan agenda tanggapan JPU terhadap pembelaan terdakwa. Publik kini menantikan tindak lanjut dari pihak PN Surabaya terkait etika majelis hakim yang menjadi sorotan.
Ketua Majelis Hakim Ratna Dianing tampak asyik mengobrol dengan hakim anggota saat terdakwa dr. Meiti Muljanti membacakan pledoinya dalam perkara KDRT, di ruang Tirta PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).
Editor; amiril






