DUA KALI DI BUI DALAM PERKARA SABU

BELUM JERAH, RESIDIVIS NARKOBA DWI HADI PRASETYO KEMBALI BERULAH, JAKSA TUNTUT 9 TAHUN PENJARA DAN DENDA Rp2 MILIAR

Foto; agenda pembacaan tuntutan
Foto; agenda pembacaan tuntutan

Surabaya –Kisah kelam penyalahgunaan narkotika kembali terulang. Dwi Hadi Prasetyo bin Usman Efendi, seorang residivis kasus narkoba, kembali harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap untuk ketiga kalinya dalam kasus serupa. Pria yang dikenal licin ini kini diadili di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, ruang sidang Garuda 2, atas perkara peredaran sabu.

Dalam sidang dengan agenda pembacaan tuntutan yang digelar pada Selasa (21/10/2025), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejaksaan Tinggi Jawa Timur menegaskan bahwa perbuatan terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

“Menuntut agar majelis hakim menjatuhkan pidana terhadap terdakwa selama 9 tahun penjara dan denda Rp2 miliar, subsider 6 bulan penjara,”

ujar JPU Suwarti di hadapan majelis hakim yang diketuai Wiyanto.

Sudah Dua Kali Masuk Penjara, Kini Terjerat Lagi

Tuntutan berat tersebut dijatuhkan lantaran terdakwa tidak jera. Dwi Hadi bahkan telah dua kali menjalani hukuman serupa.

Pada kasus pertama tahun 2011, ia divonis 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 2 bulan.

Kasus kedua terjadi pada 2021, di mana ia kembali dijatuhi 5 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsider 3 bulan.

Namun, setelah bebas dari hukuman kedua, Dwi Hadi kembali terjerumus ke dalam dunia gelap narkotika.

Kembali Ditangkap dengan Barang Bukti 15 Poket Sabu

Dalam kasus terbarunya tahun 2025 ini, terdakwa ditangkap awal Juni lalu oleh tim kepolisian setelah dilakukan penggerebekan di rumahnya di Jalan Petemon Barat No.11-E, Surabaya.
Dari hasil penggeledahan, polisi berhasil menyita:

15 poket sabu dengan total berat 2,813 gram,

satu set alat hisap,

serta sejumlah barang bukti transaksi lainnya.

Jaksa dalam tuntutannya menjelaskan bahwa sabu tersebut diperoleh dari seseorang bernama Zaenal alias Bogel (DPO). Dwi Hadi mengambil 10 gram sabu di sekitar Terminal Joyoboyo Surabaya, kemudian membaginya menjadi beberapa poket kecil dan menjualnya dengan harga berkisar antara Rp150 ribu hingga Rp900 ribu per gram.

Sebagian hasil penjualan disetorkan kepada Zaenal melalui transfer aplikasi DANA sebesar Rp499 ribu, sementara sisanya digunakan oleh terdakwa untuk mengonsumsi sabu secara pribadi.

Tidak Ada Itikad Baik untuk Berubah

Dalam pertimbangannya, jaksa menilai bahwa perbuatan terdakwa tidak hanya melanggar hukum tetapi juga merusak upaya pemberantasan narkotika di masyarakat.

“Fakta bahwa terdakwa telah dua kali menjalani pidana dalam perkara sejenis menjadi alasan memberatkan. Terdakwa terbukti tidak memiliki itikad baik untuk berubah,”

tegas JPU Suwarti dalam persidangan.

Jaksa pun meminta agar majelis hakim menjatuhkan hukuman maksimal agar memberikan efek jera, baik bagi terdakwa maupun masyarakat luas.

Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembelaan (pledoi) dari pihak terdakwa dan penasihat hukumnya pada persidangan berikutnya.

Terdakwa Dwi Hadi Prasetyo menjalani sidang dengan agenda pembacaan tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum di ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025).

Editor; bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top