Proyek Paving Bronggalan Sawah 4J Diduga Tak Transparan Klarifikasi Tak Kunjung Direspons

SURABAYA – TabirLenteraNusantara.com
Proyek pembangunan jalan paving dan saluran drainase di Jl. Bronggalan Sawah 4J, Kecamatan Tambaksari, Kota Surabaya kembali menjadi sorotan publik. Proyek yang menggunakan anggaran dari APBD Kota Surabaya Tahun 2025 ini dinilai minim transparansi dan berpotensi menyalahi aturan administratif maupun teknis.

 

Ketidaksesuaian Data Anggaran: Selisih Lebih dari Rp500 Juta

Berdasarkan penelusuran TabirLenteraNusantara.com pada laman LPSE Kota Surabaya (spse.inaproc.id), proyek dengan ID RUP 53639035 dan Kode Paket KJD-P2507-11963588 ini tercatat sebagai Pembangunan Jalan Paving Baru Lebar 4 meter dan Saluran 30/40 dengan Cover.

Namun, hasil perbandingan dokumen menunjukkan adanya ketidaksesuaian signifikan antara data RKA, RUP, dan kontrak.
Dalam RKA APBD murni, proyek tersebut dialokasikan sebesar Rp843.442.401,00.
Dalam dokumen RUP, nilai pagu berubah menjadi Rp536.493.000,00, dan di tahap kontrak hanya tercatat Rp323.256.357,19.

Perbedaan hampir Rp520 juta tanpa penjelasan resmi ini menimbulkan pertanyaan publik mengenai mekanisme perubahan anggaran, apakah melalui refocusing, rasionalisasi, atau terdapat kesalahan input dalam sistem.

Menurut regulasi, setiap perubahan nilai pada RUP maupun DPA wajib dilandasi dokumen resmi melalui APBD Perubahan (APBD-P) sesuai Permendagri No. 77 Tahun 2020 Pasal 178. Namun, hingga kini tidak ada dokumen pendukung atau berita acara perubahan nilai anggaran yang dapat diakses publik.

 

Papan Proyek Tak Lengkap dan Nama Penyedia Tak Tercantum

Hasil pemantauan langsung di lokasi menunjukkan papan proyek telah terpasang, tetapi tidak mencantumkan nama penyedia, NPWP, dan nomor kontrak secara jelas.
Padahal, Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 50 ayat (2) secara tegas mengatur bahwa kontrak pengadaan harus memuat nama penyedia, nilai kontrak, waktu pelaksanaan, dan sumber dana.

Ironisnya, data pada situs LPSE Pemkot Surabaya juga tidak menampilkan nama penyedia yang memenangkan paket ini.
Kolom “Nama Penyedia” dan “NPWP” kosong tanpa keterangan, berbeda dengan paket-paket pekerjaan lain yang Menampilkan informasi lengkap.

Kondisi ini Memunculkan dugaan kuat adanya kelalaian administratif dalam publikasi informasi pengadaan, atau bahkan indikasi pelaksanaan proyek sebelum finalisasi dokumen kontrak.

Foto ada dua merk uditch pemasangan paving agak longgar
Foto ada dua merk u-ditch pemasangan paving agak longgar

 

Temuan Teknis di Lapangan: Pekerjaan Diduga Asal Jadi

Tim lapangan TabirLenteraNusantara.com Menemukan beberapa kejanggalan teknis pada pekerjaan fisik proyek.
Paving yang sudah terpasang tampak tidak rata, dengan perbedaan ketinggian antarblok cukup mencolok di beberapa titik. Kondisi ini berpotensi Menimbulkan genangan air dan Mempercepat kerusakan jalan.

Selain itu, saluran drainase 30/40 di sisi kanan jalan tampak belum tertutup sempurna, bahkan di beberapa titik menggunakan cover beton tipis yang diduga tidak sesuai spesifikasi.
Ketika hujan turun, air menggenang di beberapa ruas jalan, menandakan kemiringan saluran belum optimal.

Tidak hanya itu, ditemukan pula indikasi penggunaan U-Ditch dari dua merek berbeda, tanpa keterangan teknis atau administratif yang jelas.
Jika benar terjadi, hal ini melanggar asas kesesuaian spesifikasi teknis dan mutu pekerjaan sebagaimana diatur dalam dokumen kontrak dan Perlem LKPP No. 12 Tahun 2021.

Aktivitas pekerja di lapangan juga tampak minim, memperkuat dugaan bahwa progres proyek berjalan lambat dan berpotensi melewati masa pelaksanaan kontrak.

 

Klarifikasi Telah Dilayangkan, Tapi Tak Direspons

Sebagai bagian dari prinsip jurnalistik berimbang, redaksi TabirLenteraNusantara.com melalui reporter Matsari telah mengirimkan permohonan klarifikasi resmi kepada pihak Dinas Sumber Daya Air dan Bina Marga (DSDABM) Kota Surabaya, melalui WhatsApp kepada Kepala Dinas, Bapak Syamsul Hariadi, ST, MT pada 2 Oktober 2025.

Isi pesan tersebut mencakup enam poin pertanyaan rinci, antara lain:

Perbedaan nilai anggaran antara RKA, RUP, dan kontrak.

Identitas penyedia dan metode pemilihan.

Inkonsistensi tanggal antara pengumuman RUP dan kontrak.

Nomor kontrak dan waktu pelaksanaan.

Kesesuaian dokumen RKA, DPA, RUP, dan kontrak.

Aspek teknis serta jaminan mutu pekerjaan.

Namun, hingga berita ini diterbitkan, tidak ada tanggapan atau klarifikasi resmi dari pihak dinas.

Klarifikasi serupa juga telah disampaikan kepada pihak yang diduga sebagai penyedia pelaksana proyek, namun jawaban yang diterima justru terkesan menghindar.
Pihak tersebut menyampaikan pesan singkat:

》Aku jaluk aku kerjo ojok di riwuk i sek. Lek wes mari sampeyan hbngi aku. Iku pun lek sampeyan gelem kordinasi apik ambek aku… Aku yo gk iso mekso kekarepan e sampeyan.

 

(Penerjemahan: Saya minta saya kerja jangan diganggu dulu. Kalau sudah selesai baru hubungi saya. Itu pun kalau Anda mau koordinasi baik dengan saya. Saya juga tidak bisa memaksakan kehendak Anda.)

Jawaban tersebut semakin mempertegas bahwa komunikasi resmi dan transparan belum dilakukan secara layak oleh pihak terkait.

 

Dugaan “Pinjam Bendera” Menguat

Dari hasil riset lanjutan, ditemukan indikasi bahwa proyek ini tidak sepenuhnya dikerjakan oleh perusahaan yang tertera dalam dokumen administrasi, melainkan oleh pihak lain yang meminjam legalitas perusahaan.
Praktik ini dikenal sebagai  pinjam bendera  dan secara tegas dilarang dalam Perpres No. 12 Tahun 2021 Pasal 6 karena melanggar asas persaingan sehat dan integritas pengadaan barang/jasa.

Selain itu, Peraturan LKPP No. 12 Tahun 2021 dan UU No. 30 Tahun 2014 tentang Administrasi Pemerintahan menegaskan bahwa penyedia wajib melaksanakan pekerjaan sesuai kontrak dan tidak boleh mengalihkan pekerjaan utama kepada pihak lain tanpa izin tertulis dari Pejabat Pembuat Komitmen (PPK).

Jika benar terjadi, hal ini tidak hanya menyalahi hukum, tetapi juga berpotensi merugikan masyarakat karena kualitas pekerjaan menjadi tidak terjamin.

 

Aspek Hukum dan Kewajiban Transparansi

Keterbukaan informasi publik dalam proyek APBD adalah kewajiban hukum, bukan pilihan. Regulasi yang mengatur antara lain:

UU No. 14 Tahun 2008 tentang Keterbukaan Informasi Publik (KIP), Pasal 9 dan 11, mewajibkan badan publik memberikan informasi proyek kepada masyarakat.

UU No. 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, Pasal 296 dan 354, menegaskan prinsip akuntabilitas dan keterbukaan.

Permendagri No. 77 Tahun 2020, Pasal 93 dan 178, mengatur konsistensi dan perubahan anggaran.

Perpres No. 12 Tahun 2021 tentang Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah, Pasal 6 dan 50, mewajibkan publikasi kontrak secara lengkap dan terbuka.

Dengan dasar hukum tersebut, tidak ada alasan bagi pihak dinas maupun penyedia untuk menutup-nutupi informasi publik, apalagi jika proyek dibiayai dari dana masyarakat.

 

Publik Menuntut Jawaban dan Audit Transparan

Masyarakat sekitar Bronggalan Sawah kini mulai mempertanyakan transparansi proyek tersebut.
Warga menilai, dengan anggaran ratusan juta rupiah dari APBD, seharusnya hasil pekerjaan bisa dirasakan manfaatnya secara nyata, bukan justru menyisakan keraguan.

Publik mendesak agar:

1. Dinas SDA dan Bina Marga Kota Surabaya segera memberikan klarifikasi terbuka.

2. Inspektorat Kota Surabaya dan APIP melakukan audit menyeluruh terhadap dokumen anggaran dan pelaksanaan.

3. Proyek diperiksa kembali sebelum dinyatakan selesai (PHO/FHO) agar mutu pekerjaan sesuai spesifikasi.

 

Jika kejanggalan dibiarkan, hal ini dapat mencederai prinsip Good Governance (Tata Kelola Pemerintahan yang Baik) dan memperburuk citra transparansi Pemkot Surabaya yang selama ini dijaga.

 

Penutup

Kasus proyek Bronggalan Sawah 4J menjadi cermin penting lemahnya sistem transparansi pengadaan di daerah.
Minimnya informasi penyedia, perbedaan data anggaran, serta tidak adanya klarifikasi resmi menunjukkan masih lemahnya komunikasi publik dan pengawasan internal.

Upaya klarifikasi yang dilakukan secara resmi oleh jurnalis TabirLenteraNusantara.com membuktikan bahwa pers memiliki peran vital dalam mengawal akuntabilitas anggaran publik.
Namun, tanpa respons dari pihak pemerintah maupun penyedia, publik hanya bisa berharap agar lembaga pengawas turun tangan, demi memastikan setiap rupiah uang rakyat digunakan sesuai aturan.

 

Redaksi: TabirLenteraNusantara.com
Editor: Tim Investigasi Lapangan
Penulis: Matsari
Tanggal Terbit: 7 Oktober 2025

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top