Modus Investasi Bodong, Bisnis Ekspedisi Fiktif — Tiga Korban Rugi Rp 2 Miliar, Nur Laila dan Robiyatun Bablas Bui

Foto ; pemeriksaan saksi
Foto ; pemeriksaan saksi

Surabaya – Sidang perkara penipuan dan penggelapan dengan modus investasi bodong kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025). Terdakwa Nur Laila dan Robiyatun dihadirkan dalam persidangan setelah terbukti menawarkan bisnis ekspedisi fiktif yang menjanjikan keuntungan tinggi hingga 8 persen setiap dua minggu.
Total kerugian yang dialami para korban mencapai Rp 2 miliar.

Janji Keuntungan 8 Persen dari Bisnis Ekspedisi Palsu

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Fathol Rosyid dari Kejari Surabaya, disebutkan bahwa terdakwa Nur Laila menawarkan investasi bisnis ekspedisi di kawasan Perak, Surabaya, dengan iming-iming keuntungan 8% dari modal dalam waktu 12–15 hari kerja.
Untuk meyakinkan calon korban, terdakwa bahkan menampilkan aktivitas pengiriman kontainer palsu melalui status WhatsApp seolah-olah bisnis tersebut benar-benar berjalan.

“Terdakwa melakukan tipu muslihat dengan memakai nama dan keadaan palsu untuk mengajak orang berinvestasi,” jelas JPU Fathol Rosyid dalam persidangan.

Perbuatan tersebut dinilai melanggar Pasal 378 KUHP tentang Penipuan atau Pasal 372 KUHP tentang Penggelapan.

Tiga Korban Alami Kerugian Besar

Dalam sidang di ruang Tirta PN Surabaya, tiga korban — Sri Suningsih, Fitria Arifin, dan Ainur Rohman — memberikan kesaksiannya.
Sri Suningsih mengaku telah menginvestasikan dana sebesar Rp 655 juta kepada terdakwa. Dari jumlah itu, hanya Rp 523 juta yang dikembalikan secara bertahap, sementara Rp 132 juta belum dikembalikan hingga kini.

“Saya percaya karena dia bilang banyak temannya yang sudah dapat keuntungan,” ujar Sri di persidangan.

Fitria Arifin mengalami kerugian Rp 350 juta, sementara Ainur Rohman kehilangan Rp 600 juta.
Mereka juga menyebutkan adanya korban lain dengan nilai kerugian lebih besar, masing-masing Rp 1,4 miliar dan Rp 800 juta, namun hanya tiga korban yang resmi melapor.

Dana Korban Dibelokkan ke Rekening Robiyatun

Jaksa Fathol mengungkapkan bahwa uang para korban tidak digunakan untuk kegiatan bisnis ekspedisi, melainkan diserahkan kepada Robiyatun untuk kebutuhan pribadi terdakwa.

“Dana hasil investasi tidak dipakai untuk pengiriman barang, tapi dialihkan ke rekening Robiyatun dan dipakai untuk kepentingan pribadi,” tegas Jaksa.

Akibat perbuatan tersebut, total kerugian para korban mencapai sekitar Rp 2 miliar.

Kuasa Hukum Korban Desak Penelusuran Aliran Dana

Kuasa hukum para korban, Memo Alta Zebua, SH MH, meminta agar penyidik menelusuri lebih lanjut aliran dana di rekening Robiyatun.
Menurutnya, uang milik kliennya ditransfer dari rekening Nur Laila ke rekening Robiyatun, yang tidak pernah dikenal para korban.

“Mengapa rekening Robiyatun tidak ditelusuri? Padahal pasal yang didakwakan mencakup unsur turut serta,” ujar Memo.

Ia menegaskan bahwa penelusuran transaksi tersebut penting agar semua pihak yang terlibat dapat dimintai pertanggungjawaban hukum.

Investasi Bodong Berkedok Ekspedisi di Perak Surabaya

Dari hasil penyidikan, diketahui bahwa terdakwa menghubungi para korban melalui WhatsApp dengan menawarkan investasi bisnis ekspedisi pengiriman barang impor dan kargo.
Ia menjanjikan keuntungan 8% dari modal dalam 12–15 hari kerja, dengan lokasi usaha fiktif di kawasan Perak, Surabaya.

Namun, bisnis tersebut tidak pernah ada, dan seluruh dana investor digunakan untuk membayar hutang pribadi dan kebutuhan sehari-hari terdakwa.
Perbuatan ini menjerumuskan terdakwa ke meja hijau dengan jeratan pasal penipuan berencana.

Terdakwa Nur Laila (kanan) dan Robiyatun (kiri) saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi korban di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (20/10/2025).

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top