Surabaya – Sidang perkara pidana penggelapan dalam jabatan yang dilakukan oleh seorang sales online perusahaan CV Delta Abstrak Kita berakhir dengan vonis penjara. Terdakwa Melly Olivia Lius dijatuhi hukuman 1 tahun 4 bulan penjara oleh Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (20/10/2025).
Dalam sidang yang dipimpin Ketua Majelis Hakim Ferdinand Marcus Leander, terdakwa dinyatakan terbukti bersalah melakukan tindak pidana “Penggelapan dalam jabatan secara berlanjut” sebagaimana diatur dalam Pasal 374 KUHP jo Pasal 64 Ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa Melly Olivia Lius dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 4 bulan. Menetapkan masa penahanan dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan serta terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Ferdinand saat membacakan amar putusan di ruang Tirta PN Surabaya.
Putusan ini lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, yang sebelumnya menuntut pidana penjara 1 tahun 6 bulan.
Baik terdakwa maupun penasihat hukumnya menyatakan menerima putusan tersebut.
“Kami menerima yang mulia,” ucap Melly di persidangan.
Modus Penggelapan Rp 43,5 Juta di CV Delta Abstrak Kita
Dalam dakwaan, JPU menjelaskan bahwa terdakwa Melly Olivia Lius bekerja sebagai sales online di perusahaan CV Delta Abstrak Kita, yang beralamat di Jalan Raya Lontar 95 Surabaya.
Perusahaan ini bergerak di bidang penjualan kemasan plastik dan memiliki beberapa cabang usaha, yaitu CV Gamma Cipta Kita dan CV Epsilon Khayal Kita, dengan merek dagang Toko Kemasan Kita.
Sebagai sales online, Melly memiliki tanggung jawab untuk mencari pelanggan, membuat pesanan, dan memastikan pembayaran konsumen masuk ke rekening resmi perusahaan. Namun, pada 7 Maret 2024, Melly membuat pesanan atas nama CV Trimitra dengan total Rp 43.511.700.
Uang tersebut tidak disetorkan ke rekening perusahaan, melainkan dimasukkan ke rekening milik CV Parama Onny Lestary, perusahaan milik terdakwa sendiri.
Selain itu, Melly juga menerima pembayaran dari Rumah Makan Padang Sederhana di kawasan Gwalk Citraland Surabaya sebesar Rp 539.000 untuk pemesanan 98 toples plastik. Dana itu pun turut ditransfer ke rekening CV Parama Onny Lestary.
Total kerugian yang dialami perusahaan mencapai Rp 44.050.700.
“Rekening yang digunakan terdakwa bukan milik perusahaan, sehingga dana tidak pernah masuk ke kas resmi CV Delta Abstrak Kita,” terang saksi Kristono M. Widjaja, Direktur perusahaan yang menjadi korban.
Tanggung Jawab Jabatan Tak Dijalankan Sesuai SOP
Dalam sidang, terungkap bahwa terdakwa telah melanggar Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku di perusahaan.
SOP tersebut mewajibkan seluruh pembayaran dari konsumen — baik tunai maupun transfer — masuk ke rekening resmi perusahaan (BCA atas nama CV Gamma Cipta Kita atau CV Epsilon Khayal Kita).
Namun, terdakwa justru mengarahkan pelanggan untuk mentransfer ke rekening milik pribadinya.
Akibatnya, perusahaan tidak menerima hasil penjualan, sementara konsumen tetap menerima barang pesanan sesuai order.
Perbuatan ini kemudian dilaporkan oleh pihak perusahaan dan berujung pada proses hukum di Pengadilan Negeri Surabaya.
Vonis Final, Terdakwa Tetap Ditahan
Dalam amar putusannya, hakim menetapkan seluruh barang bukti tetap terlampir dalam berkas perkara, dan masa tahanan terdakwa dikurangkan dari total hukuman yang dijatuhkan.
Dengan demikian, Melly Olivia Lius resmi menjalani hukuman 16 bulan penjara karena terbukti melakukan penggelapan dalam jabatan.
Terdakwa Melly Olivia Lius menjalani sidang agenda pembacaan putusan di ruang Tirta PN Surabaya, Senin (20/10/2025).
Editor; bagus






