KULAKAN SABU  2 GRAM KE BAJURI (BURON) SIAP JUAL,YOYOK SULISTIYO, DIHUKUM 8 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.

“Seputar informasi Indonesian”

Surabaya //  Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, dengan cara kulakan lewat WA, dan diranjau, dengan harga 2 juta seberat 2 gram, telah dibagi menjadi 14 poket siap dijual dengan harga 200 ribu – 300 ribu/ poketnya, dengan Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, ruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Rudito Surotomo,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, terbukti bersalah melakukan tindak.pidana,
“Narkotika” ”tanpa hak atau melawan hukum membeli dan menjual narkotika golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika,” dalam Dakwaan Kesatu Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 8 tahun dan denda Rp 1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Memerintahkan terdakwa tetap dalam Rumah Tahanan Negara.”Rabu (18/12).

Menetapkan barang bukti :
1bungkus plastik klip sedang berisi sabu, berat 2,062 gram,
3 bungkus plastik klip kecil berisi sabu,berat 0,272 gram.
Dengan total berat 2,334 gram.
1buah HP, merk Redmi Warna Abu-abu.Dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Parlindungan Tua Manullang, dari Kejari Tanjung Perak, dengan pidana penjara selama 8 tahun 9 bulan dan Pidana denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.

Diketahui, pada Sabtu 24 Agustus 2024 jam 11.00 wib,Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, menghubungi Bajuri (DPO) untuk memesan sabu melalui whatsapp.
Pada jam 18.30 wib, sistem ranjau
di Pinggir Jalan Puri Surya Jaya Blok K1 Kel. Punggul, Gedangan Sidoarjo, mendapatkan sabu dari Bajuri (DPO) sebanyak 2 gram, harga Rp.2 juta.

Terdakwa membagi menjadi 12 poket, 4 poket harga Rp.300 ribu, dan 8 poket harga Rp.200 ribu.
Senin 26 Agustus 2024 Terdakwa Yoyok mengambil ½ gram dibagi 3 poket kecil untuk dijual dengan harga Rp.200ribu dan Rp.300 ribu.
Saat Rudi membeli harga 300 ribu, belum sempat transaksi. Terdakwa Yoyok juga memakai sabu untuk konsumsi sendiri.

Senin 26 Agustus 2024, jam 14.30 wib,di dalam Warung Bubur Kacang Ijo, di jalan Raya Bandara Juanda Dsn. Pager Desa Sawotratap, Gedangan, Sidorarjo,.Terdskwa di tangkap oleh saksi Novian Eko dan saksi Taufan Syahril,Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti, 1bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 2,062 gram, 1bungkus plastik klip berisi sabu berat netto 0,272 gram.
1HP, merk Redmi Warna Abu-abu.

Terdakwa Yoyok Sulistiyo bin Muchamad, menjalani sidang agenda Putusan Hakim , di ruang Kartika 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top