SURABAYA – Upaya transaksi narkotika jenis ekstasi di atas Jembatan Jalan Sawah Pulo, Kecamatan Semampir, Surabaya, berujung di meja hijau. Dua terdakwa, H. Achmad Fauzi dan Moch. Saiful Irawan, divonis masing-masing 4 tahun penjara setelah terbukti menjadi bagian dari perantara peredaran 97 butir ekstasi.
Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Nur Kholis dalam sidang di ruang Tirta Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/3). Majelis menyatakan kedua terdakwa terbukti melakukan permufakatan jahat menjadi perantara penyerahan narkotika Golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika jo UU RI No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
Selain pidana penjara, majelis juga menjatuhkan denda Rp 500 juta kepada masing-masing terdakwa. Apabila tidak dibayar, diganti pidana penjara selama 125 hari. Masa penangkapan dan penahanan diperhitungkan sebagai pengurang hukuman, dan para terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 4 tahun 6 bulan penjara serta denda Rp 600 juta subsidair 150 hari kurungan.
Dalam dakwaan jaksa dijelaskan, perkara bermula Minggu, 31 Agustus 2025 sekitar pukul 15.10 WIB, ketika Junaidi (DPO) memesan 100 butir ekstasi kepada Achmad Fauzi. Permintaan itu kemudian diteruskan Fauzi kepada Saiful Irawan melalui pesan WhatsApp.
Saiful menyatakan barang tersedia dan menyepakati harga Rp 21 juta untuk 100 butir ekstasi. Fauzi kemudian diminta mengambil barang di sebuah gang dekat rumah Saiful di kawasan Sencaki, Semampir.
Dalam skema tersebut, Fauzi berperan sebagai perantara sekaligus kurir pengambil barang, sedangkan Saiful bertindak sebagai penyedia narkotika. Dari transaksi itu, Fauzi akhirnya membawa 97 butir ekstasi beserta pecahannya.
Karena pembayaran masih dipegang Junaidi, Saiful memutuskan ikut mendampingi Fauzi menuju lokasi pertemuan di atas Jembatan Jalan Sawah Pulo, Kelurahan Ujung, Semampir.
Namun transaksi tidak sempat terjadi. Saat kedua terdakwa menghubungi Junaidi sekitar pukul 16.50 WIB, aparat Polda Jawa Timur lebih dahulu datang ke lokasi dan langsung melakukan penangkapan.
Dari penggeledahan, petugas menemukan plastik hitam berisi 97 butir ekstasi warna hijau-kuning beserta pecahannya dengan berat netto 38,760 gram dari saku celana Fauzi. Polisi juga menyita dua unit ponsel, yakni Vivo Y28 warna gold dan Redmi Note 12 warna biru dongker, yang digunakan untuk komunikasi transaksi.
Hasil uji laboratorium Bidlabfor memastikan seluruh tablet tersebut positif mengandung MDMA (3,4-Metilendioksimetamfetamina) yang termasuk Narkotika Golongan I.
Di persidangan juga terungkap, Fauzi kerap menjadi perantara pengambilan narkotika dari Junaidi dengan imbalan sekitar Rp 100 ribu setiap transaksi, meski dalam transaksi terakhir ia belum sempat menerima bayaran karena lebih dahulu ditangkap aparat.
Majelis hakim menilai peran aktif kedua terdakwa dalam proses pemesanan, penyediaan hingga rencana penyerahan barang menunjukkan adanya permufakatan jahat dalam rantai peredaran narkotika.
Barang bukti berupa 97 butir ekstasi beserta pecahannya serta dua unit telepon genggam dirampas untuk dimusnahkan.






