PESAN 2 GRAM SABU SISTEM RANJAU SUPRIADI DICIDUK DI TENGGUMUNG DITUNTUT 3 TAHUN 5 BULAN DENDA Rp. 1 MILIAR

Foto : Terdakwa Supriadi bin Pardi menjalani sidang, didampingi PH.dari LBH.Lacak, dengan agenda Tuntutan JPU, di ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – Terdakwa Supriadi bin Pardi dituntut 3 tahun 5 bulan penjara oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Agmelya Sayu Nilam MG dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Tuntutan dibacakan dalam sidang di Ruang Cakra Pengadilan Negeri Surabaya, Kamis (5/3).

Dalam amar tuntutannya, jaksa menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, atau menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I, sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika sebagaimana telah disesuaikan dengan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Supriadi dengan pidana penjara selama 3 tahun 5 bulan, dikurangi masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani, dengan perintah terdakwa tetap ditahan,” tegas jaksa.

Selain pidana badan, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Jika denda tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta kekayaan terdakwa akan disita dan dilelang oleh jaksa. Apabila tidak memiliki harta mencukupi, diganti dengan pidana kurungan.

Jaksa juga menuntut agar barang bukti berupa dua paket sabu masing-masing seberat netto ±0,970 gram dan ±0,869 gram, satu plastik klip besar, serta satu serok sabu dirampas untuk dimusnahkan. Sementara satu unit handphone Infinix Smart 8 Plus warna hitam dirampas untuk negara.

Dalam dakwaannya, jaksa menguraikan perkara bermula pada Rabu, 3 September 2025 sekitar pukul 04.00 WIB, ketika terdakwa dihubungi Ilham (DPO) melalui telepon dengan menanyakan apakah ia membutuhkan sabu. Terdakwa mengaku membutuhkan karena persediaannya telah habis, lalu memesan 2 gram sabu.

Sekitar pukul 04.15 WIB, terdakwa mendatangi Jalan Sidorame Baru, Kelurahan Sidotopo, Kecamatan Semampir, Surabaya. Setelah berkomunikasi dengan Ilham, terdakwa diarahkan mengambil paket sabu yang diletakkan di depan tempat sampah. Sistem transaksi dilakukan dengan metode “ranjau”, yakni barang diletakkan di titik tertentu tanpa pertemuan langsung.

Terdakwa mengambil dua paket sabu seberat total sekitar 2 gram, lalu menaruh uang pembayaran Rp1.700.000—dengan harga kesepakatan Rp850 ribu per gram di dalam kotak rokok bekas merek Mild di lokasi yang sama.
Namun beberapa jam kemudian, sekitar pukul 10.00 WIB, dua anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yakni Vikry Noor dan Harlyan Bayu Prayoga, menangkap terdakwa di rumahnya di Jalan Tenggumung Wetan Garuda 2/3, Kelurahan Wonokusumo, Kecamatan Semampir, Surabaya.

“Berdasarkan informasi masyarakat, kami melakukan penangkapan dan penggeledahan. Ditemukan dua paket sabu di bawah lemari kamar bersama satu serok sabu dan satu unit handphone,” terang saksi di persidangan.

Di hadapan majelis hakim, terdakwa mengakui memesan sabu dari Ilham dengan tujuan dipakai sekaligus dijual kembali. Ia berencana membagi sabu tersebut menjadi paket kecil seharga Rp100 ribu per poket.

“Kalau barangnya sudah habis terjual baru saya setor uangnya ke Ilham,” ujar terdakwa yang didampingi penasihat hukum dari LBH Lacak. Namun rencana tersebut belum sempat terlaksana karena terdakwa lebih dahulu ditangkap polisi.

Berdasarkan hasil pemeriksaan Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur, barang bukti yang disita dinyatakan positif mengandung Metamfetamina, yang termasuk Narkotika Golongan I Nomor Urut 61 Lampiran I UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Majelis hakim menjadwalkan sidang lanjutan Kamis (12/3) dengan agenda pembelaan (pledoi) dari terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top