KERJA DI YANI GOLF GUNUNGSARI, NYAMBI JUAL SABU*RM.PERMADI DITUNTUT 9 TAHUN BUI, DENDA Rp.1 MILIAR.SIDANG  TERTUNDA HINGGA LIMA KALI PERSIDANGAN.

Info peredaran narkoba 

*Surabaya,–  Sidang perkara pidana, Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyakn14 poket seberat 2,6 gram,milik Surip alias bol (DPO), yang diletakkan dalam kamar Aula Yani Golf, lalu diedarkan kepada para pembeli,dengan Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto bin Saryanto (63) Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Kel. Kejawan Putih Tambak Kec. Mulyorejo Surabaya, Pendidikan SMK, kerja serabutan,diruang Garuda 2, dipimpin ketua majelis hakim Nur kholis, secara Vidio Call.

Dalam agenda Tuntutan dari Jaksa Penuntut Umum (JPU).Putu Eka Wisniati, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,”tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar atau menyerahkan Narkotika Golongan I”. “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.”

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa RM.Permadi,dengan pidana penjara selama 9 tahun, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara, dikurangkan selama Terdakwa ditahan, Menyatakan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Selasa (11/03).

Menyatakan Barang Bukti,
1 kotak plastik putih berisi 14 poket sabu berat 2,689 gram.1bendel klip plastik kecil kosong.1buah sekrop sedotan plastik.Dirampas untuk dimusnahkan .

Dalam agenda Putusan oleh Majelis hakim, sidang Putusan telah tertunda sebanyak 5 kali, yaitu sejak pada Selasa,18 Maret 2025, tertunda pada Kamis 20 Maret 2025, tertunda kembali pada Rabu 09 April 2025, tertunda pada Rabu 16 April 2025, dan tertunda lagi pada Kamis 17 April 2025,Sidang agenda putusan hakim dijadwalkan kembali pada hari Selasa 22 April 2025.

Diketahui, saat Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto bin Saryanto, bekerja di Yani Golf, Jalan Prabu Siliwangi 1 Kel.Gunungsari Kec. Dukuh Pakis Surabaya. Diberitahu oleh Surip alias bol (DPO) bahwa barang sabu telah diletakkan didalam kamar Aula Yani Golf, jika ada yang beli dapat mengambil di dalam kamar.

Sebelumnya Terdakwa telah menjual sabu 5 poket harga 500 ribu, harga 100 ribu, dan ke Cak Ulum harga 100 ribu.Saksi Abdullah dan Husni Armasyah anggota Polisi mendapat informasi masyarakat, bahwa terdakwa sebagai pengedar Narkotika.

Pada hari Kamis 12 September 2024 jam13.00 wib, Terdakwa Permadi ditangkap oleh para saksi, saat sedang duduk di teras Aula Yani Golf,dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti di tumpukan baju dalam kamar, 1 kotak plastik putih didalam terdapat 14 poket sabu dengan berat 2,689 gram.1bendel klip plastik kecil kosong.1buah sekrop sedotan plastik.

Foto : Terdakwa R.M. Permadi Koesoemopranoto (63) Warga Jalan Kejawan Putih Permata 1, Mulyorejo Surabaya (kiri atas), saat menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN. Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top