JADI KEPALA TOKO EMAS, PASAR SETRO , GASAK 1,4 KILO EMAS,
SENILAI Rp. 948 JUTA, HERMIN DIHUKUM 2 TAHUN 8 BULAN BUI.
Surabaya,– Sidang perkara pidana melakukan Penggelapan dalam jabatan sebagai Kepala Toko Perhiasan Emas Novita, jalan Pasar Setro, milik saksi Puspita Titi Lestari.
Perhiasan Emas yang diambil sebanyak 1.424,66 gram senilai Rp.948.177.000,-.dengan Terdakwa Hermin binti Sutrisno (41) Warga Dusun Sumberejo Kel.Kintelan Kec.Puri, Mojokerto, pendidikan SMP,diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Rudito Surotomo, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Hermin binti Sutrisno, terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penggelapan dalam jabatan”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan Penuntut Umum melanggar Pasal 374 Jo Pasal 65 ayat (1) KUHP.”dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Hermin binti Sutrisno dengan pidana penjara selama 2 tahun 8 bulan, Dikurangi masa tahanan dan masa penangkapan dengan perintah terdakwa tetap ditahan.” Rabu (13/08/2025).
Menetapkan barang bukti,
2 buku Penjualan 8K. 9K dan 16K
2 buku laporan stoke mas 8K dan 16K.1buku Koperasi atau Gadai.
1buku data koperasi yang ada di toko.1buku laporan harian gadai.
1buku serah terima modal toko.
1bundel Surat Keterangan Kerja.
3 lembar Laporan Stock Opname kadar SK dan 16K Toko Perhiasan emas Novita per tanggal 24 September 2022-20 Pebruari 2024.
2 lembar dwilipat asli bukti kredit dengan petugas an. Tri Nurcahyo Sulistyo Hadi.1lembar dwilipat asli bukti kredit petugas an. Firman Arif Wijaya.Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, dari Kejari Tanjung Perak, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 3 tahun dan 6 bulan.
Terhadap putusan hakim, Terdakwa Hermin binti Sutrisno, yang didampingi Penasehat Hukumnya FardiansyahSH dan Rekan, Menyatakan menerima putusan,” Kami menerima yang mulia,” ujarnya.
Diketahui, Sejak tahun 2025, Terdakwa Hermin bekerja sebagai Kepala Toko Emas Novita, jalan Pasar Setro, Setro Baru 10 No.A5-8 Surabaya, milik saksi Puspita Titi Lestari.Tugas dan tanggungjawab Terdakwa, seluruh emas yang masuk dan keluar baik dalam penjualan, pembelian, sepuh, terima gadai, cuci emas, dan menerima sales ketika sales menyetor emas ke Toko Emas Novita.Terdakwa di gaji Rp.3.800.000,-/bulan.
Sejak Maret 2021 hingga Februari 2024, Terdakwa justru dengan sengaja memiliki emas dengan cara, ketika menerima emas masuk yang tercatat, Terdakwa mengambil emas-emas yang disimpan dalam etalase toko.Ketika menerima gadai emas, sepuh emas dan pencucian emas di Toko Emas Novita mencatat seluruh emas masuk, namun tidak di proses sesuai permintaan pelanggan, melainkan di jual ke pelanggan lain.
Rincian emas-emas yang diambil Terdakwa,Kerugian yang dialami Toko Emas Novita,
Terdakwa mengambil emas karat 8k 779,75 gram, setara Rp.339.191.250,-
Terdakwa mengambil emas karat 16k sebanyak 644,91 gram setara Rp.435.314.250,-
Emas yang sedang disepuh/ dicuci milik pelanggan, total keseluruhan 14,51 gram kadar 8k, Rp.5.971.000,-
Emas yang sedang digadaikan di Toko Emas Novita, milik Saksi Asia, berat total 22,15 gram, nilai uang pinjaman Rp.7.746.500,-
Emas yang dititip jualkan di Toko Emas Novita, milik saksi Suprihatin, berat total 15 gram nilai pinjaman Rp.9.380.000,-Emas sudah laku terjual namun uang tidak diserahkan ke saksi Suprihatin.
Seluruh perhiasan emas yang dikuasai, dimiliki Terdakwa telah digadaikan ke UPC Cab. Suramadu, Rincian : 1 Gelang emas 16K seberat 7,6 gram. 1 Cincin dan 1 gelang 8K total 14,200 gram.
1 Giwang 9K seberat 7,8 gram
1 Kalung 16K seberat 7,2 gram
1 Gelang 16K seberat 6,9 gram
1 Keping Lantaan berupa coin 24K berat 1 gram.
1 Cincin 8K seberat 3,5 gram
1 Anting 8K seberat 3,4 gram
1 Anting 16K seberat 2,4 gram
1 Cincin dan 1 Kalung 8K, Total 8,6 gram.
1 Gelang 8K seberat 1 gram
1 Kalung 8K seberat 5,24 gram
1 Gelang 16K seberat 6,09 gram
3 Cincin 16K seberat 9,37 gram
1 Cincin seberat 1,16 gram.
Total uang yang diperoleh terdakwa dari gadai perhiasan yang diambil, seberat 115,5 gram,Rp.29.556.761,-
Total perhiasan emas yang diambil Terdakwa sebanyak 1.424,66 gram atau 1 Kg 424,66 gram, senilai perhitungan periode 2024, Rp.948.177.000,-.
Akibat perbuatan Terdakwa saksi Asia, saksi Suprihatin dan Toko Emas Novita,diwakili saksi Puspita Titi Lestari mengalami kerugian total Rp.948.177.000,-
Foto : Terdakwa Hermin binti Sutrisno (41), didampingi PH.Fardiansyah, SH dan Rekan, dari LBH Lacak, dengan agenda sidang Putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Offline, Rabu (13/08/2025).
Reporter:amiril






