INFO JUALAN GANJA AGUS (DPO),
Surabaya,— Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja kering sebanyak 33 poket, seberat 64,278 gram, mendapat titipan dari Agus (DPO), untuk dijual lagi perpoket 100 ribu, dengan
Terdakwa Iskandar bin Mat Rani,
diruang Tirta PN.Surabaya.
Sidang dengan agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa Iskandar bin Mat Rani, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli Narkotika golongan I” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”dalam Dakwaan Pertama Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara 7 tahun, dan pidana denda Rp.1Miliar,
Subsidair 10 bulan penjara.
Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap dalam tahanan.” Rabu (06/08/2025).
Menetapkan barang bukti,
33 poket ganja, dengan berat total 64,278 gram,
1 kantong kresek, 1 pack kertas papir,1 buah HP Merk OPPO hitam
Dirampas untuk dimusnahkan.
Uang tunai Rp 100.000,-
Dirampas untuk Negara.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak,yang menuntut terdakwa dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun 4 Bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.
Diketahui, Pada Selasa 04 Maret 2025 jam 19.00 wib,di jalan Wonorejo Rungkut, Kel. Wonorejo, Kec. Rungkut Surabaya Terdakwa Iskandar bin Mat Rani,menerima titipan ganja kering dari Agus (DPO), dalam kantong kresek,
diedarkan kembali harga 100 ribu/poket.
Terdakwa menjual 1poket ganja kepada Memet (DPO) harga 100 ribu.Terdakwa sudah 4 kali menerima titipan ganja dari Agus,untuk dijual lagi, keuntungan Terdakwa mengkonsumsi ganja gratis.
Pada Selasa 04 Maret 2025 jam 23.00 wib, di jalan Wonorejo Rungkut, Kec.Rungkut Surabaya, dari informasi masyarakat, Terdakwa ditangkap oleh Saksi Ibnu Wiyatno dan Saksi Wahyu Darmawan, anggota kepolisian. Dilakukan penggeledahan ditemukan barang bukti : 1 kantong plastic hitam, terdapat 33 poket ganja, dengan berat total 64,278 gram, 1bungkus kertas rokok didalamnya berisi ganja, berat 0,770 gram, 1pack kertas paper, uang tunai Rp 100.000,- 1buah HP Merk OPPO hitam, ditemukan di warung kopi.
Foto : Terdakwa Iskandar bin Mat Rani, menjalani sidang agenda Putusan Hakim, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus Leander, diruang Tirta PN.Surabaya, secara Offline.Rabu (06/08/2025).
Reporter; amiril






