JAMBRET MAUT JALAN SEMARANG RESIDEVIS SADIS BERBURU KORBAN WANITA DINI HARI HAKIM DAN JAKSA SEPAKAT TERDAKWA MOCH.BASYORI DIHUKUM 11 TAHUN BUI

Foto : Terdakwa Mochamad Basyori, menjalani sidang Putusan Hakim, perkara jambret sadis hilangkan nyawa korbannya, diruang Kartika PN.Surabaya, Senin (13/4/2026).

SURABAYA – Aksi jambret brutal yang merenggut nyawa seorang perempuan muda berujung vonis berat. Mochamad Basyori, pengangguran asal Jalan Semarang, Surabaya, dijatuhi hukuman 11 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2026).
Putusan yang dibacakan majelis hakim diketuai Edy Saputra itu sejalan dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Mosleh Rahman dari Kejaksaan Negeri Surabaya. Terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan pencurian dengan kekerasan yang menyebabkan korban meninggal dunia.

“Menjatuhkan pidana penjara selama 11 tahun,” tegas hakim dalam amar putusan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa sebagai kejahatan jalanan yang brutal, dilakukan dengan kekerasan dan berdampak fatal hingga menghilangkan nyawa. Hal yang memberatkan, terdakwa tidak menunjukkan penyesalan dan diketahui merupakan residivis.

Dalam persidangan terungkap, Basyori menjalankan modus “berburu” korban perempuan pada waktu rawan dini hari, sekitar pukul 02.00–03.00 WIB—yang disebut jaksa sebagai “jam emas” kejahatan. Sehari sebelum kejadian, terdakwa meminjam sepeda motor Honda Supra X milik rekannya dengan alasan bekerja sebagai juru parkir di Stasiun Pasar Turi.Namun kendaraan itu justru dipakai berkeliling selama empat jam sejak pukul 22.00 WIB untuk mencari sasaran.

Aksi maut terjadi Selasa dini hari, 17 Desember 2024 sekitar pukul 02.15 WIB di depan RS DKT, Jalan Kusuma Bangsa, Surabaya. Korban, Perizada Eilga Artemesia, saat itu melintas seorang diri mengendarai sepeda motor.

Setelah membuntuti, terdakwa mengeksekusi dengan menarik tas selempang korban secara paksa. Tarikan keras membuat korban kehilangan keseimbangan, terjatuh, dan terseret di atas aspal. Meski sempat dirawat, korban akhirnya meninggal dunia pada 2 Januari 2025.

Dari aksi tersebut, terdakwa membawa kabur barang-barang berharga milik korban, antara lain iPhone X, Vivo T20, BPKB Yamaha Scorpio, dua STNK, kartu ATM, serta barang pribadi lainnya dengan total kerugian sekitar Rp15 juta.

Jaksa menegaskan, perbuatan terdakwa bukan sekadar pencurian biasa, melainkan kekerasan fatal yang membahayakan keselamatan jiwa di ruang publik. Terlebih, Basyori merupakan residivis yang pada November 2025 baru saja divonis 2,5 tahun penjara dalam perkara lain, namun kembali mengulangi perbuatannya dengan pola lebih terencana dan mematikan.

Atas dasar itu, majelis hakim menyatakan terdakwa melanggar Pasal 479 ayat (2) huruf a dan ayat (3) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP.

Usai sidang, terdakwa hanya tertunduk dan menyatakan menerima putusan. Sikap serupa juga disampaikan jaksa karena vonis sesuai tuntutan.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top