SURABAYA – Perkara peredaran sabu lintas negara dengan barang bukti jumbo kembali menyeret warga negara asing ke meja hijau. Alexander Peter Bangga Anak Steven, WNA asal Malaysia, dituntut hukuman mati oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Senin (13/4/2026).
JPU Galih Riana Putra Intaran dari Kejari Surabaya menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika jo UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa dengan pidana mati,” tegas jaksa.
Menurut jaksa, perbuatan terdakwa tidak mendukung pemberantasan narkotika, berpotensi merusak generasi bangsa, serta menimbulkan keresahan luas. Meski demikian, hal meringankan adalah terdakwa bersikap sopan, mengakui perbuatannya, menyesal, dan baru pertama kali terlibat tindak pidana.
Kasus ini tergolong besar. Total sabu yang dikuasai terdakwa mencapai 60 kilogram dengan nilai pasar gelap ditaksir sekitar Rp60 miliar. Barang haram tersebut disimpan di unit Apartemen Taman Melati MERR yang disewa sejak Juni 2025 dan diduga dijadikan gudang sementara jaringan internasional.
Dalam persidangan sebelumnya, jaksa menghadirkan dua saksi dari pihak apartemen, yakni Gerry (agen) dan Ahmadi (Supervisor Sekuriti). Gerry mengaku mengenal terdakwa saat proses check-in.
“Awalnya sewa dua hari, lalu diperpanjang dua bulan. Bayarnya lewat aplikasi,” ujarnya.
Ia menyebut tidak melihat aktivitas mencurigakan dari terdakwa. Sementara Ahmadi menjelaskan, penangkapan dilakukan di area parkir lantai 3 apartemen.
“Ada satu koper besar berisi sabu diamankan saat penangkapan,” katanya.
Dari penggeledahan lanjutan di kamar nomor 1109, petugas menemukan sisa sabu serta timbangan digital yang diduga digunakan untuk pengemasan. Total keseluruhan barang bukti disebut mencapai 60 kilogram.
Di hadapan majelis hakim, terdakwa tidak membantah keterangan saksi. “Benar, Yang Mulia,” jawabnya singkat.
Dalam dakwaan diuraikan, peredaran ini bermula pada 5 Juni 2025 saat terdakwa berangkat dari Kuching, Malaysia menuju Medan untuk mengambil dua kardus sabu atas arahan jaringan internasional melalui aplikasi peta digital. Sabu kemudian dipindahkan ke dalam koper dan dibawa menggunakan bus ke Surabaya.
Pada 17 Juni 2025, terdakwa kembali menerima tambahan hingga total mencapai 60 kilogram dan seluruhnya disimpan di apartemen tersebut.
Kasus ini terbongkar pada 13 Agustus 2025 setelah aparat membuntuti pergerakan terdakwa dan menangkapnya saat hendak mengirim 30 kilogram sabu ke Madura.
Kuasa hukum terdakwa, Ali Mansur, menyatakan akan mengajukan pledoi dengan harapan hukuman dapat diringankan.
“Kami tidak terkejut dengan tuntutan mati karena barang bukti sangat besar. Namun akan kami hadapi dengan pembelaan maksimal,” ujarnya.
Pihaknya menyebut terdakwa hanya berperan sebagai kurir dan mengaku mendapat ancaman terhadap keluarganya jika menolak perintah jaringan. Upah yang diterima disebut sekitar Rp 80 juta sekali jalan.
Sementara penasihat hukum lainnya menilai keterangan saksi apartemen masih bersifat normatif dan akan mendalami kemungkinan adanya pihak lain dalam penyimpanan barang.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pembacaan pembelaan dari pihak terdakwa pada Senin 27 April 2026, mendatang.






