DITUNTUT 4 TAHUN 3 BULAN SIDANG EKSTASI GUNAWANGSA TIDAR UNGKAP FAKTA 46,5 BUTIR HANYA TITIPAN SUPRIYADI BUKAN PEMILIK DUA NAMA HILANG DARI BERKAS

Foto : Terdakwa Supriyadi bin Sahrandi,didampingi Penasehat Hukumnya Hopaldes Pirman Nadaek,menjalani sidang, agenda Tuntutan JPU, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Senin (13/4/2026)

SURABAYA – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho, yang dibacakan Jaksa Yustus One Simus dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, menuntut terdakwa Supriyadi bin Sahrandi dengan pidana penjara 4 tahun 3 bulan dalam sidang di Ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (13/4/2026).

Dalam amar tuntutannya, JPU menyatakan Supriyadi terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan percobaan atau permufakatan jahat tindak pidana narkotika, yakni memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan narkotika golongan I bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram.

Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 609 ayat (2) huruf a KUHP baru sebagaimana diubah UU Nomor 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana juncto Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Selain pidana penjara, terdakwa juga dituntut membayar denda Rp1 miliar (Kategori VI). Jika tidak dibayar dalam waktu tiga bulan setelah putusan berkekuatan hukum tetap, harta benda terdakwa akan disita dan dilelang. Apabila tidak mencukupi, diganti pidana penjara 190 hari. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan seluruhnya, dan terdakwa tetap diperintahkan berada dalam tahanan.

Perkara ini berpusat pada 46,5 butir pil ekstasi yang menjadi barang bukti, namun dalam persidangan terungkap bahwa barang tersebut juga digunakan dalam berkas perkara lain atas nama anak Ahmad Saiful bin Musni (No. 51/Pid.Sus-Anak/2025/PN Surabaya).

Majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo mengurai fakta bahwa ekstasi tersebut disebut bukan milik Supriyadi, melainkan titipan dari Saiful, penyewa unit Apartemen Gunawangsa Tidar yang dicarikan terdakwa.

Dalam keterangannya, Supriyadi memaparkan kronologi penangkapan pada Rabu, 1 Oktober 2025, usai salat Isya di depan Indomaret Jalan Tidar. Ia diamankan bersama Saiful, namun mengaku tidak digeledah saat itu.
“Saya tidak tahu apa-apa, yang digeledah Saiful, saya tidak,” ujarnya di persidangan.

Keduanya kemudian dibawa ke kamar C-1629 Tower C lantai 16 apartemen yang disewa Saiful melalui terdakwa dengan tarif Rp250 ribu per hari. Di lokasi tersebut, Saiful mengakui adanya pil ekstasi, sebagian dalam botol dan sisanya dalam bungkus kresek hitam yang disebut dititipkan kepada Supriyadi.

Terdakwa mengaku baru mengenal Saiful satu hingga dua hari sebelum kejadian. Ia menerima titipan sekitar pukul 13.00 WIB tanpa mengetahui isi bungkusan, lalu menyimpannya di dalam sepatu.
“Dia bilang cuma sebentar, nanti diambil lagi. Saya tidak tahu itu ekstasi,” katanya.

Karena menunggu, terdakwa tertidur hingga Maghrib. Malam harinya, Saiful kembali menghubungi untuk keluar membeli celana, namun keduanya lebih dulu ditangkap petugas Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Dalam sidang terungkap barang bukti meliputi 46,5 butir ekstasi berlogo Heineken dan Transformers mengandung MDMA, dua ponsel (iPhone 15 milik Saiful dan iPhone 11 milik Supriyadi), kresek hitam, sepatu tempat penyimpanan, serta uang tunai Rp680 ribu yang disebut bukan milik terdakwa.

Penasihat hukum terdakwa, Hopaldes Pirman Nadaek, menegaskan kliennya tidak memiliki, menguasai, maupun terlibat dalam peredaran narkotika. Menurutnya, hubungan Supriyadi dengan Saiful murni sebatas sewa-menyewa apartemen.
“Bukan teman, bukan jaringan. Baru pertama kali bertemu. Tidak ada bukti menjual atau mengedarkan,” tegasnya.

Ia juga menyoroti kontradiksi antara fakta persidangan dan tuntutan jaksa. Dalam fakta persidangan disebutkan ekstasi adalah titipan, sementara dalam tuntutan kliennya tetap dikaitkan dengan unsur kepemilikan dan penguasaan.

Lebih jauh, fakta persidangan mengungkap sejumlah kejanggalan, mulai dari perubahan nomor kamar, proses penggeledahan yang dinilai tidak transparan, selisih jumlah barang bukti, hingga hilangnya dua nama yang sempat diamankan namun tidak masuk berkas perkara dan disebut telah diselesaikan melalui restorative justice (RJ) di tingkat kepolisian.

Perkara ini kini mengerucut pada pembuktian unsur “penguasaan” dan “niat”, khususnya terkait alasan terdakwa menyimpan barang titipan selama berjam-jam.
Menanggapi tuntutan JPU, Supriyadi yang didampingi penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang lanjutan Senin, 20 April 2026.

Sidang berikutnya akan menjadi penentu arah pembuktian, antara konstruksi jaksa yang menekankan unsur penguasaan, dan pembelaan terdakwa yang menegaskan dirinya hanya sebagai penerima titipan tanpa mengetahui isi barang.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top