SURABAYA – Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) dari jaringan narkotika senilai Rp37,5 miliar dengan terdakwa Doni Adi Saputra bin Mahrudi di Pengadilan Negeri Surabaya terus mengurai pola penyamaran aliran dana, mulai dari rekening pribadi, pembayaran utilitas, hingga pembiayaan proyek fisik di Bangkalan.
Dalam sidang di Ruang Garuda 2, Senin (13/4/2026), Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hajita Cahyo Nugroho yang digantikan Jaksa Yustus One Simus dari Kejari Tanjung Perak menghadirkan saksi Lilik Suryanti, bagian legal developer PT Sumber Jaya.
Di hadapan majelis hakim yang dipimpin Antyo Harri Susetyo, saksi mengungkap adanya pembelian rumah di Blok D5 Nomor 22, Bangkalan, atas nama Muzamil (DPO) dengan nilai Rp1,1 miliar pada 2019.
“Pembeli hadir langsung, atas nama Muzamil (DPO), Transaksi disepakati cash, dengan DP Rp 400 juta dan pelunasan Rp 600 juta,” ujar saksi.
Berdasarkan dokumen aset, keuangan, bukti pembayaran, hingga akta notaris yang diperiksa, rumah tersebut telah dibalik nama atas Muzamil (DPO), Namun dalam fakta persidangan, rumah itu disebut ditempati oleh terdakwa Doni dan kini telah disita sebagai barang bukti dengan penandaan plang penyitaan.
Saksi juga mengungkap bahwa meski disepakati cash, realisasi pembayaran dilakukan melalui transfer menggunakan rekening atas nama Muzamil di Bank BCA, meski nomor rekening tidak terbaca jelas dalam dokumen.
“Yang mengurus rumah itu Doni, dan yang menempati juga Doni,” tegasnya.
Selain aset rumah, persidangan sebelumnya juga membuka aliran dana mencurigakan melalui berbagai pihak. Saksi Stevani Ekawati, seorang DJ asal Mojokerto, mengaku rekening pribadinya digunakan oleh mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, dengan dalih usaha tambak udang.
Ia menyebut adanya aliran dana rutin masuk satu hingga dua kali per pekan tanpa mengetahui sumbernya. “Uangnya tercampur dengan milik saya,” ujarnya.
Ia juga mengaku pernah mentransfer dana untuk pembelian “barang” melalui pihak lain dan menerima imbalan Rp 4–5 juta.
Sementara itu, saksi dari PLN, Sandia Alamanda, menjelaskan pembayaran listrik hanya terdeteksi melalui ID pelanggan. Dalam perkara ini terungkap pembayaran listrik tambak udang di Lebak Barat, Bangkalan, atas nama Sally, namun identitas pembayar tidak dapat dipastikan.
Dari sektor proyek fisik, saksi Kusnari mengungkap adanya pemesanan beton ready mix sekitar 93 meter kubik senilai lebih dari Rp 100 juta oleh Muzamil alias Emil (DPO), untuk pembangunan di Jalan KH Moh Kholil, Kemayoran, Bangkalan.
“Pembayaran via transfer, setelah itu barang dikirim,” ujarnya.
Jaksa mengungkap terdakwa berperan aktif menyamarkan aliran dana hasil narkotika sejak 2021 hingga 2025 atas perintah Muzamil (DPO), dengan memanfaatkan rekening pribadi maupun keluarga.
Rekening terdakwa tercatat menerima setoran miliaran rupiah, dengan lonjakan signifikan pada 2024 mencapai lebih dari Rp 6,6 miliar dan 2025 sekitar Rp 3,7 miliar. Selain itu, terdakwa disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp 37,5 miliar.
Dana tersebut kemudian dialirkan ke berbagai sektor, mulai dari pembelian tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, usaha kafe dan biliar, hingga pembelian kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy.
Dalam skema tersebut, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.
Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 juncto Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU.
Sidang akan dilanjutkan Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi ahli untuk memperkuat pembuktian aliran dana dan keterkaitan aset dengan tindak pidana narkotika.






