SURABAYA – penipuan, Bambang Krisdewanto,Drs. QIA. M.M.(60), kembali divonis penjara setelah terbukti menipu dengan modus lelang mobil BUMN fiktif. Dalam putusan di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, majelis hakim yang diketuai Nyoman Ayu Wulandari menjatuhkan hukuman 2 tahun penjara.
Hakim menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penipuan sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Damang Anubowo dari Kejari Surabaya yang sebelumnya menuntut 2 tahun 6 bulan penjara. Masa penahanan yang telah dijalani diperhitungkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Perkara ini bermula pada 5 Januari 2024 di Apartemen Ciputra World Surabaya. Terdakwa diperkenalkan kepada korban oleh seorang karyawan bank, lalu mengaku sebagai pegawai PT Dok dan Perkapalan Surabaya (Persero). Dengan dalih memiliki akses lelang 32 unit mobil di lingkungan Kementerian BUMN, terdakwa menawarkan investasi kepada korban.
Tergiur, korban menyetor uang secara bertahap hingga total Rp 149 juta sebagai uang muka pembelian empat unit mobil. Namun, kendaraan yang dijanjikan tidak pernah ada. Setelah menerima uang, terdakwa menghilang dan tidak merespons somasi.
Dalam penyidikan terungkap, seluruh dana digunakan untuk kepentingan pribadi. Barang bukti yang diajukan antara lain dokumen percakapan WhatsApp, mutasi rekening bank, serta salinan surat keputusan direksi yang digunakan terdakwa untuk meyakinkan korban.
Kasus ini kembali menunjukkan pola lama pelaku residivis, mencatut nama institusi dan jabatan untuk membangun kepercayaan, lalu mengelabui korban dengan skema investasi fiktif bernilai ratusan juta rupiah.






