DUA KARYAWATI TOKO EMAS NAGA SAKTI GASAK EMAS Rp 2,3 MILIAR ASLI DIGADAIKAN–DIGANTI IMITASI BARCODE PALSU DUO LAILATUL DIHUKUM 3 TAHUN 3 BULAN BUI

Foto: Terdakwa Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, usai menjalani sidang putusan di Ruang T irta Pengadilan Negeri Surabaya.

SURABAYA – ratusan gram emas dengan modus rapi di etalase toko berujung vonis penjara. Dua karyawati Toko Emas Naga Sakti di Pasar Atum Mall, Lailatul Jannah dan Lailatul Fitria, terbukti menggasak emas milik majikannya hingga kerugian Rp.2,3 miliar rupiah.

 

Dalam sidang putusan di Ruang Tirta PN Surabaya, Ketua Majelis Hakim I Made Yuliada menyatakan Lailatul Jannah terbukti bersalah melakukan penggelapan dalam jabatan secara berlanjut sebagaimana Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP. Terdakwa dijatuhi pidana 3 tahun 3 bulan penjara, dikurangi masa tahanan, dan tetap ditahan.

 

Putusan tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari yang menuntut 3 tahun 6 bulan penjara untuk Lailatul Jannah, sementara Lailatul Fitria dituntut 3 tahun 3 bulan.

 

Kasus ini terbongkar dari audit internal pada 22 Oktober 2025 di toko yang beralamat di Jalan Stasiun Kota, Pabean Cantikan, setelah ditemukan kejanggalan stok perhiasan.

 

Dalam persidangan terungkap, kedua terdakwa memanfaatkan akses penuh sebagai penjaga toko mulai membuka brankas, menata etalase, hingga menutup toko untuk mengambil emas secara bertahap sejak 2023 hingga 2025.

 

Modusnya, emas asli digadaikan atau dijual, lalu diganti perhiasan imitasi yang dilengkapi barcode dan label seolah-olah asli. Audit menemukan 137 perhiasan imitasi serta ratusan barcode kosong tanpa fisik emas.

 

Lailatul Jannah tercatat menggadaikan 582,91 gram emas melalui 74 bukti gadai di Pegadaian Jalan Samudra Surabaya, serta menjual sebagian ke pedagang kaki lima. Kerugian akibat perbuatannya ditaksir sekitar Rp 1,34 miliar.

 

Sementara Lailatul Fitria menggadaikan 323,75 gram emas melalui 55 bukti gadai, dengan kerugian sekitar Rp 967,2 juta. Total kerugian pemilik toko, Liem Bambang Suwarno, mencapai sekitar Rp 2,3 miliar hingga Rp 2,4 miliar.

 

Uang hasil kejahatan digunakan untuk kebutuhan pribadi, membayar utang, hingga membeli barang seperti ponsel, tas bermerek, jam tangan, sepatu, dan perlengkapan lainnya.

 

Majelis hakim menetapkan barang bukti berupa ratusan perhiasan imitasi dirampas untuk dimusnahkan, sementara sebagian emas dan dokumen dikembalikan kepada pihak terkait, termasuk PT Pegadaian.

 

Perkara ini menegaskan celah pengawasan internal dapat dimanfaatkan pelaku dengan modus sederhana namun sistematis mengganti emas asli dengan imitasi dan memanipulasi barcode untuk menutup jejak.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top