DIBERI INVENTARIS SEPEDA MOTOR HONDA CB 150, DARI KANTOR PT.BGS, MALAH DIGADAIKAN, ABRAHAM ARI PRAYOGO DI HUKUM 12 BULAN BUI.
Surabaya, Sidang perkara pidana Penggelapan dalam jabatannya, Sebagai Teknisi lapangan PT.
Bahtera Global Solusi (BGS) jalan Dr. Ir. H. Soekarno 30-32 Surabaya, fasilitas Sepeda motor Honda CB 150 hitam merah nopol W-2687-NK, malah digadaikan lewat sosmed, seharga Rp.2,7 juta,dengan
Terdakwa Abraham Ari Prayogo,, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan, yang dibacakan ketua majelis hakim I Made Yuliada, MENGADILI, Menyatakan,Terdakwa Abraham Ari Prayogo, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana,
“Pengelapan Dalam Jabatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam dakwaan tunggal Penuntut Umum melanggar Pidana dalam Pasal 374 KUHPidana.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 1tahun, Menetapkan lamanya terdakwa ditangkap dan ditahan dikurangi dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Menyatakan barang bukti,
BPKB HONDA CB 150 hitam merah nopol W-2687-NK
Dikembalikan kepada PT.Bahtera Global Solusi, melalui saksi Romano Adicandra Haryanto Putra.
Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 1 tahun dan 6 bulan.
Diketahui, Terdakwa Abraham Ari Prayogo,sebagai karyawan
PT. Bahtera Global Solusi (BGS),
Ruko Puncak Dharmahusada 3G, jalan Dr. Ir. H. Soekarno 30-32 Surabaya, sebagai teknisi lapangan.
Dengan gaji Rp. 4.000.000,-/ bulan.
PT BGS bergerak dibidang penjualan barang Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT) dan Jasa Pemasangan barang Teknologi Informasi dan Komunikasi (IT).
Terdakwa diberi fasilitas pinjam pakai asset Sepeda Motor Honda CB 150 Hitam, Nopol W 2060 NCK,
Sekitar akhir Februari 2025,melalui medsos,Terdakwa memposting Sepeda Motor Honda CB 150 Hitam, untuk mencari penerima Gadai.Selanjutnya Terdakwa ke jalan Tanjung Sari Surabaya, bertemu seorang yang tidak dikenal, lalu menyerahkan Sepeda Motor Honda CB 150 Hitam tersebut, dan menerima uang Rp. 2.700.000,- hasil gadai.
Uang hasil Gadai Sepeda Motor, digunakan memenuhi kebutuhan sehari-harinya dan membayar hutang.Akibat perbuatan Terdakwa,
PT. Bahtera Global Solusi alami kerugian Rp. 14.000.000,-
Foto : Terdakwa Abraham Ari Prayogo, menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Offline.
Reporter; lutfi
![]()






