Reporter; amiril
Surabaya,//. Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 1 poket yang diakui hanya dipakai sendiri, juga saat penggeledahan oleh Polisi, ditemukan juga obat keras jenis pil warna putih berlogo “Y” (YURINDO), ditemukan 71 butir, dari 1000 butir (1 botol), yang telah terjual diecer 1 plastik kecil isi 10 butir, dengan harga 25 ribu, dengan
Terdakwa Fauzi Ramadhan Alias Ujik nin M.Maskoer (29) warga Jalan Kedung Rukem 3 / 27 Surabaya, pendidikan SMK.diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (24/03/2025).
Dalam agenda sidang Tuntutan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ahmad Muzakki, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Fauzi Ramadhan Alias Ujik,terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “Tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan, menguasai, atau menyediakan Narkotika Golongan I bukan tanaman” “Sebagaimana diatur dan diancam melanggar pasal 112 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dan “Telah memproduksi atau mengedarkan Sediaan Farmasi, Alat Kesehatan yang tidak memenuhi standar, dan persyaratan keamanan, manfaat dan mutu sebagaimana dimaksud pasal 138 ayat (2) dan ayat (3)” “Sebagaimana diatur dan diancam
melanggar pasal 435 jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang RI No. 17 Tahun 2023” Tentang Kesehatan.
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa berupa pidana penjara selama 7 tahun, dikurangi selama berada di dalam tahanan dengan perintah terdakwa tetap di tahan.Dan dengan pidana denda Rp.810 juta, Subsidair 5 bulan penjara.
Menyatakan barang bukti,
1 poket sabu 0,070 gram,
6 plastik masing-masing plastik berisi 10 butir, pil warna putih berlogo “Y” (YURINDO) dan 5 butir total sebanyak 55 butir.
1kotak palstik berisi 16 butir pil warna putih ber logo “Y” (YURINDO),3 bendel plastik klip kosong 1 botol bekas pil Yurindo warna putih.
*Dirampas untuk dimusnakan*.
1HP Android Realmi,
*Dirampas untuk negara*.
Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 10 April 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, pada Senin tanggal 21 Oktober 2024 jam 22.10 wib, di rumah jalan Kedung Rukem 3/27 Surabaya, saksi Sandi Dikjaya Fitroh dan saksi Dzikrullah Ahmad Kushadi,Tim Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, menangkap Terdakwa Fauzi Ramadhan Alias Ujik.
Dilakukan penggeledahan ditemukan BB ditemukan 1 poket sabu 0,070 gram diatas tempat tidur kamar,1Hp Android Realmi,
Terdakwa mengakui BB sabu miliknya.Terdakwa mendapatkan sabu membeli dari Pahlevi (DPO), bertemu langsung di Gapura Kedungturi Gg.5 Surabaya, seharga Rp. 200 ribu.
Ditemukan juga 6 plastik masing-masing berisi 10 butir pil warna putih logo “Y” (YURINDO) dan 5 butir, total 55 butir.
1kotak plastik putih berisi 16 butir pil warna putih ber logo “Y” (YURINDO).1 botol bekas pil warna putih, diatas Rak TV.
71 butir pil warna putih logo “Y” (YURINDO) diakui miliknya.
Terdakwa dapat pil, membeli dari Siska (DPO) sebanyak 1botol isi 1.000 butir pil, seharga Rp. 750.000,-
Foto : Sidang perkara Narkotika jenis sabu dan obat keras, dengan Terdakwa Fauzi Ramadhan Alias Ujik nin M.Maskoer (29), yang didampingi PH.Victor Sinaga, diruang Tirta 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Senin (24/03/2025).
Reporter; amiril






