Ari Mulyono DPO Polda Jatim

Foto: sidang peredaran narkoba
sidang peredaran narkoba

STOK BARANG HARAM HABIS, PESAN SABU DAN 31 BUTIR PIL EKSTACY, HARGA Rp.9,7 JUTA,
DARI ARI MULYONO (DPO), DIKIRIM LEWAT TIKI, DICIDUK POLDA JATIM, BOBY TIAR RAMON DITUNTUT 8 TAHUN BUI. DAN -MOH.AMJAD DITUNTUT 8,5 TAHUN BUI. DENDA MASING – MASING Rp.1 MILIAR.

Surabaya, Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis Sabu 1 gram dan 31 butir pil ekstacy yang dipesan dari Ari Mulyono (DPO), dengan harga total Rp 9.700.000,-, dikirim melalui TIKI, saat mengambil paket, berhasil diciduk oleh Anggota Polda Jatim, dengan para Terdakwa, Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus, dan Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.

Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Roginta Sirait, dari Kejati Jatim, dan Diah Ratri Hapsari, dari Kejari Tanjung Perak, MenyatakanTerdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus bersama denganTerdakwa Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima Narkotika Golongan I, bentuk tanaman beratnya melebihi 1(satu) kilogram atau melebihi 5(lima) batang pohon atau bentuk bukan tanaman beratnya 5(lima) gram.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika.” Dalam dakwaan pertama Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus,dengan Pidana Penjara selama 8 Tahun, DAN – Terdakwa Mohammad Amjad alias Ali,dengan pidana penjara selama 8 Tahun 6 bulan,dan denda masing-masing Rp 1Miliar, Subsidair 1 tahun penjara.Dikurangi selama para terdakwa berada dalam tahanan dengan perintah agar para Terdakwa tetap berada dalam tahanan.”Kamis (21/08/2025).

Menyatakan barang bukti,
1kantong plastic berisi sabu seberat 0,904 gram.
31 butir tablet pil ekstacy warna biru, berat 12,359 gram.
1 buah kota paketan warna coklat, nama penerima Boby, Villa Bukit Indah AAL, jalan Pakuwon Indah 45 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri, Surabaya.1 helai kain warna abu-abu. 3 buah pipet kaca.
1 potongan sedotan plastic.
1 sekrop plastic.1 korek api gas.
1 alat hisap sabu, dari botol plastic.
1botol kaca.1unit handphone merk Redmi biru. Dirampas untuk dimusnahkan.

Sidang akan dilanjutkan pada Kamis 28 Agustus 2025, dengan agenda Pembelaan.

Sebelumnya, agenda sidang pemeriksaan terhadap kedua terdakwa,dipersidangan,keduanya tidak saling mengaku atas perbuatannya, saling menyalahkan dan memberatkan dalam masing – masing keterangannya, walaupun di sidang sebelumnya telah pula dihadirkan saksi Verbalisan (Penyidik), yang memeriksa kedua terdakwa saat masih di Kepolisian.
Keduanya masih tetap berbelit- belit.

Diketahui, pada Januari 2025 Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko bin Agus mengatakan kepada Terdakwa Mohammad Amjad alias Ali bin Mohammad Khan, dirinya akan memesan sabu, karena stok habis, Terdakwa Amjed memintah Terdakwa Boby Tiar Ramon, untuk memesankan juga narkotika pi ekstasi 30 butir.

Terdakwa Boby Tiar memesan sabu dan ekstasi kepada Ari Mulyono
(DPO), memesan sabu 1 gram, ekstasi 30 butir.Harga sabu 1 gram Rp 1.000.000, sedangkan ekstasi Rp 290.000,-/ butir, Total harga Rp 9.700.000,-Terdakwa Boby Tiar mentransfer uang Rp 9.200.000,- dari rekening BCA nya ke rekening BCA an. Muhammad Ari Mulyono, masih ada kurang 500 ribu.

Pesanan dikirim melalui TIKI no. resi 660088238527 an. penerima Bobi,Villa Bukit Indah AAL, Pakuwon Indah 45 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri Surabaya.

Pada Kamis 06 Februari 2025 jam 15.30 wib paket narkotika sabu dan ekstasi tiba sesuai alamat tujuan,
Setelah Terdakwa Boby menerima paket tersebut, Lalu ditangkap Saksi Wahyu Hafizh SH dan saksi Hutomo SE anggota kepolisian datang bersama petugas ekspedisi dari TIKI.Dilakukan penangkapan pula Terdakwa Amjed, sedang berada dalam rumah.

Dilanjutkan penggeledahan ditemukan barang bukti
1 buah kotak paketan, nama penerima Boby, Villa Bukit Indah AAL, jalan Pakuwon Indah 45 Kel. Lidah Wetan Kec. Lakarsantri, Surabaya, berisi sabu berat 0,874 gram , 31butir warna biru narkotika jenis ekstasi, berat 12,359 gram, yang dibungkus dengan 1 helai potongan kain.

Penggeledahan di kamar di lantai 3 kamar Terdakwa Boby, ditemukan barang bukti 3 pipet kaca,
1buah potongan sedotan plastik,
1sekrop plastik, 1korek api gas, 1alat hisap sabu dari botol plastik, 1buah botol kaca, 1unit handphone merk Redmi biru muda milik Terdakwa Boby.

BB, sabu pesanan Terdakwa Boby, sedangkan 31 butir pil ekstacy
pesanan Terdakwa Amjed, Kedua terdakwa dan BB, diamankan ke Polda Jatim.

Foto : Terdakwa Boby Tiar Ramon alias Ciko(kiri), dan Terdakwa Mohammad Amjad alias Ali (kanan),menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Offline.Kamis (21/08/2025).

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top