Info peredaran narkoba
*Surabaya,— Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Pil Ekstacy warna hijau muda dan abu-abu logo Tesla sebanyak 10.323 (10 ribu) butir atau berat total 3445,032 (3,4 kilogram), yang didapat dari JOJO (Buron) di Menganti Gresik, untuk diedarkan dengan upah 3 juta untuk semua pil ekstacy tersebut.Dengan Terdakwa Bambang Irawan bin Robini (46) Warga jalan Gading Karya I / 46-D Kel.Gading Kec.Tambaksari/ Jalan Nambangan Perak Gg Sulaiman 7 Surabaya, Pendidikan SMP, dipimpin ketua.majelis hakim Muhammad Sukamto, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya,Menyatakan
Terdakwa Bambang Irawan bin Robini,Melakukan Tindak Pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I, bentuk bukan tanaman beratnya 5 (lima) gram.”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”.Atau
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika”.
Selanjutnya JPU menghadirkan saksi polisi anggota Polrestabes Surabaya, yang menangkap terdakwa, saksi menerangkan bahwa,”Kami menangkap terdakwa di jalan kedung cowek, sedang duduk di atas sepeda motor, kita geledah ditemukan barang bukti 1 unit HP, selanjutnya kami kembangkan ke kosannya jalan Kapas Baru, kita temukan barang bukti 3 bungkus plastik masing- masing bungkus berisi (4987 butir pil ekstacy warna hijau muda logo Tesla,berat 1673,690 gram, 5056 butir pil ekstacy warna hijau muda logo Tesla,berat 1677,440 gram,
1 botol berisi 280 butir tablet warna abu-abu logo Tesla, berat 93,902 gram, dan 1 timbangan elektrik, dalam penguasaan Tedakwa, mengaku dapat dari Jojo (buron), dijanjikan upah 3 juta,” terang saksi Rabu (07/05).
Terdakwa Bambang Irawan bin Robini (46), yang didampingi oleh Penasehat Hukumnya Victor Sinaga dan Rekan, akan disidangkan kembali pada Kamis 15 Mei 2025, dengan agenda Pemeriksaan Terdakwa.
Diketahui, saksi Riza Fahlevi dan Edo Ranto Perkasa,anggota Polrestabes Surabaya,mendapat informasi disekitar jalan Kedung Cowek Surabaya, adanya peredaran Narkotika.
Pada 31 Desember 2024 jam 17.00 wib, di depan Gedung jalan Kedung Cowek 81 Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa Bambang Irawan bin Robini, sedang duduk di sepeda motornya,
Dilakukan penggeledahan ditemukan Barang Bukti :
1unit handphone merk Samsung.
Dilakukan penggeledahan Selasa 31 Desember 2024 jam 17.30 wib, ditempat kos jalan Kapas Baru Gg 3/103 Surabaya, ditemukan Barang Bukti : (1bungkus berisi 4987 butir tablet warna hijau muda logo Tesla dan pecahan dengan berat 1673,690 gram), (1bungkus berisi 5056 butir tablet warna biru muda logo Tesla dan pecahan dengan berat 1677,440 gram), (1 botol berisi 280 butir tablet warna abu-abu logo Tesla dengan berat 93,902 gram), (1sak bekas beras, 2 bendel plastic klip, 1 timbangan elektrik, 1 kotak kayu warna coklat).
Terdakwa mendapatkan barang – barang tersebut dari Jojo (belum tertangkap) pada bulan Mei 2023 sewaktu di kos Menganti Gresik, Terdakwa disuruh Jojo untuk mengedarkan / sebagai kurir, dijanjikan komisi Rp. 3.000.000,-.
Foto : Terdakwa Bambang Irawan bin Robini (46) (kiri atas), didampingi PH.Victor Sinaga dan Rekan (bawah), JPU.Hasanudin Tandilolo, dari Kejari Surabaya, (kanan atas), sidang agenda Dakwaan,Saksi, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; amiril






