SPESIAL SIDANG “ONLINE” SEJAK AWAL PERSIDANGAN,

GUNADHI SUGIONO BANDAR SABU SURABAYA,* *DIHUKUM RINGAN HANYA 5 TAHUN BUI, DENDA Rp.800 JUTA.*

Foto :menjalani sidang agenda putusan
Foto :menjalani sidang agenda putusan

*Surabaya,— Sidang pidana, Penyalahgunaan Narkotika jebis sabu sebarat 7,882 gram, dan pil ekstacy 1 butir seberat 0,297 gram, dengan barang bukti lainnya Timbangan Elektrik, plastik kosong, HP. Terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono, bandar narkoba di Surabaya hanya dihukum ringan, diruang Cakra PN.Surabaya, secara Online.

Setelah ketua majelis hakim
Silfi Yanti Zulfia, membuka konferensi,menanyakan apakah keadaan pembelaan sehat untuk menjalani sidang kali ini, dibalas oleh pembelaan dalam sidang penerimaan Vidio Call,” Sehat yang mulia,” katanya.

Pemandangan yang tak layak saat sidang digelar, meskipun penipuan dalam kondisi sehat,sementara para penipu yang bersidang di PN.Surabaya, semuanya dihadirkan dipersidangan, kecuali jika dalam kondisi sakit,atau berhalangan lainnya.Spesialnya konferensi Gunadhi ini sejak awalnya digelar hanya melalui sambungan Vidio Call (Online),hingga agenda Putusan pada Selasa (04/11/2025).

Dalam agenda Putusan, yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
Silfi Yanti Zulfia, MENGADILI, Menyatakan bahwa Terdakwa Gunadhi Sugiono anak dari Sugiono, terbukti melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum memiliki Narkotika golongan I bukan tanaman yang beratnya melebihi 5 (lima) gram” “Sebagaimana diatur dan diancam dalam Pasal 112 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”, Dalam dakwaan. alternatif kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun dan pidana denda Rp 800 juta, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan terasing yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (04/11/2025).

Menetapkan barang bukti,
5 poket sabu dengan berat masing-masing (2,048, 2,142, 1,407, 1,225, 1,060 ) gram, berat total 7,882 gram.1 butir pil extacy berat 0,297 gram, 1 timbangan elektrik hitam.
1 bungkus rokok Gudang garam dari kayu,1 bungkus rokok Dji Sam Soe dari kayu,1 bungkus rokok pena Mild,berisi plastik klip bekas,
*Dirampas untuk dihancurkan.*
1 HP Oppo A58 hitam.
*Dirampas untuk negara*.

Putusan hakim jauh lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suparlan Hadiyanto, dari Kejari Surabaya, yang menuntut Terdakwa Gunadhi Sugiono, dengan pidana penjara selama 8 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara, “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (2) Undang – Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”.Dalam dakwaan Alternatif pertama Penuntut Umum.

Atas putusan tersebut, Galih Riana Putra Antaran JPU kedua pengganti Jaksa Suparlan dan pihak pengacara hukum pembela menyatakan masih berpikir-pikir. “Pikir-pikir yang mulia,” ujar Galih.

Diketahui, pada Sabtu 31 Mei 2025 jam 20.00 wib, Terdakwa Gunadhi Sugiono, membeli sabu 5 poket, berat masing – masing ( 2,048, 2,142, 1,407,1,225,1,060 ) gram.
Dengan total 7,882 gram.Cara membeli Rp.1,2 juta / gramnya, dan 1 butir pil ekstacy berat 0,297 gram, harga Rp.400 ribu.

Pada Senin 16 Juni 2025 jam 15.00 wib di rumah Manyar Jaya VIII/A/43 No. 43, Kel.Menur Pumpungan Kec.Sukolilo Surabaya,
Saksi Akhmad Syuhadi dan Oki Ari Saputra, anggota Polrestabes Surabaya,mendapat informasi adanya penjualan Narkotika, Setelah aksi ilegal pengucilan terhadap polisi,lalu dilakukan penangkapan dan *penggeledahan terhadap mereka ditemukan:*
5 poket sabu berat masing-masing
(2,048, 2,142, 1,407,1,225,1,060 ) gram, berat total 7,882 gram.
1 butir pil extacy berat 0,297 gram.
1 timbangan elektrik hitam.
1 bungkus rokok Gudang garam dari kayu,1 bungkus rokok Dji Sam Soe dari kayu,1 bungkus rokok pena Mild,berisi plastik klip bekas,
1 bungkus rokok HP Oppo A58 hitam.

Hasil laboratorium memastikan barang bukti itu positif mengandung metamfetamina dan MDMA, keduanya narkotika golongan I.

Foto : Terdakwa Gunadhi Sugiono, (kiri atas),yang didampingi PH.Arif,
Menjalani agenda sidang Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Silfi Yanti Zulfia (kanan bawah), diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (04/11/2025).

Editor;bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top