PINJAM MOTOR MODUS BELI MAKAN MALAH DIGADAIKAN INDRA KURNIAWAN DITUNTUT 14 BULAN BUI

Foto : Terdakwa Indra Kurniawan bin Bambang Efendi (27), menjalani sidang agenda Tuntutan JPU, di ruang Sari 3 PN. Surabaya.

SURABAYA – Modus pinjam motor untuk membeli makan berujung pidana. Terdakwa Indra Kurniawan bin Bambang Efendi (27), warga Jalan Jatisrono Barat I, Semampir, dituntut 1 tahun 2 bulan penjara dalam sidang di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya,Senin (30/3).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Anggraini dari Kejaksaan Negeri Surabaya menyatakan, terdakwa terbukti melakukan tindak pidana penggelapan sebagaimana diatur dalam Pasal 486 Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP. “Perbuatan terdakwa dilakukan untuk menguntungkan diri sendiri secara melawan hukum melalui rangkaian kebohongan,” tegas JPU.

Kasus bermula Selasa, 21 Oktober 2025 dini hari. Saat menginap di rumah korban Oktavianti di Jalan Ngagel Timur V, terdakwa membawa kabur sepeda motor Yamaha Lexi merah tahun 2024 nopol L-2165 ACH beserta STNK dengan dalih membeli makanan.

Namun, tanpa izin, motor tersebut justru digadaikan sekitar pukul 10.00 WIB di kawasan Jatisrono Barat melalui perantara Iwan (DPO) seharga Rp3,5 juta.Uang hasil gadai dipakai terdakwa untuk kebutuhan hidup dan membayar utang.

Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp12 juta hingga Rp28 juta karena kendaraan masih dalam status kredit.

Di persidangan, saksi Siti Maisaro, kakak korban, mengungkap hubungan pribadi antara terdakwa dan korban. “Indra itu mantan suami siri adik saya,” ujarnya.

Sementara korban menegaskan motor diambil tanpa izin. “Bukan pinjam, langsung dibawa. Setelah itu hilang kontak,” kata Oktavianti.
Terdakwa mengakui perbuatannya.

Ia menyebut proses gadai difasilitasi Iwan dengan imbalan Rp 200 ribu. “Uangnya untuk kebutuhan sehari-hari dan bayar utang,” akunya.

Barang bukti berupa surat keterangan kredit dari BAF turut dilampirkan dalam berkas perkara. Sidang akan dilanjutkan Senin (8/4/2026) dengan agenda putusan majelis hakim.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top