SURABAYA – Persidangan perkara narkotika dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi di Pengadilan Negeri Surabaya menguak dugaan kejanggalan serius sejak tahap penggerebekan hingga penyusunan berkas perkara.
Saksi dari unsur keamanan apartemen, Jimmy Mario Santoso (30), mengungkap inkonsistensi lokasi penggerebekan. Dalam surat tugas tertulis unit C-1510, sementara informasi awal menyebut C-3020. Setelah dipersoalkan karena tidak sesuai SOP, dokumen diubah menjadi C-5110.
Tim bahkan sempat menuju unit C-3020 yang kosong sebelum akhirnya menggerebek C-5110.
Di unit tersebut ditemukan dua orang, Muklisin dan Rohimah.
Namun selama penggeledahan sekitar 30 menit, saksi hanya berada di luar dan tidak pernah melihat langsung proses maupun barang bukti.
“Polisi bilang ada barang bukti, tapi tidak pernah ditunjukkan. Baru muncul di sidang,” ujar Jimmy di hadapan majelis hakim, Senin (30/3/2026).
Fakta persidangan menyebut dari Muklisin ditemukan 1 butir ekstasi namun hal itu tidak pernah diperlihatkan saat penggerebekan. Lebih janggal, Muklisin dan Rohimah yang sempat diamankan justru tidak muncul dalam perkara.
Nama Muklisin bahkan tidak tercantum dalam Berita Acara Pemeriksaan (BAP).
“Setelah diamankan, tidak ada kelanjutan,” tegas saksi.
Penasihat hukum terdakwa, Hopoldes Pirman Nadeak, menilai hilangnya dua nama tersebut sebagai celah kejanggalan dalam konstruksi perkara. Ia menegaskan, penggerebekan di C-5110 merupakan bagian awal sebelum penangkapan terdakwa, namun tidak dilampirkan dalam berkas.
“Disebut pengembangan, tapi pihak yang lebih dulu diamankan tidak ada dalam berkas. Ini janggal,” ujarnya.
Pembela juga menyoroti selisih jumlah barang bukti: 43,5 butir dalam kesaksian, sementara dalam dakwaan tercantum 46,5 butir ekstasi seberat 19,420 gram.
“Perbedaan ini signifikan. Perkara pidana harus terang dan konsisten,” tegasnya.
Dalam dakwaan, Supriyadi disebut ditangkap bersama Achmad Saiful di Jalan Tidar, Surabaya, dengan barang bukti pil ekstasi berlogo Heineken dan Transformers yang mengandung MDMA (narkotika golongan I). Penangkapan disebut hasil pengembangan, sebelum keduanya dibawa kembali ke Apartemen Gunawangsa.
Namun fakta persidangan menunjukkan tidak konsistennya perkara dari perubahan nomor kamar, penggeledahan tanpa transparansi barang bukti, selisih jumlah ekstasi, hilangnya dua pihak yang sempat diamankan, serta tidak munculnya sosok “RJ” yang disebut sebagai pemilik barang.
Atas perbuatan yang disangkahkan, terdakwa didakwa melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, serta Pasal 609 KUHP Baru.
Sidang akan dilanjutkan pada Senin pekan depan dengan agenda pemeriksaan terdakwa. Kejanggalan prosedur dan kaburnya konstruksi perkara menjadi sorotan dalam persidangan, dalam menguji keabsahan dakwaan di hadapan majelis hakim.






