SIDANG TPPU NARKOBA Rp 37,5 MILIAR TERDAKWA DONI ADI SAPUTRA DJ  STEVANI MANTAN PACAR PENERIMA ALIRAN DANA DIPERIKSA 4 KALI BANTAH iPHONE DARI KLEBUN TERKUAK ALIRAN DANA UNTUK TAMBAK DAN PROYEK BANGUNAN

Foto: Terdakwa Doni Adi Saputra, di dampingi PH.Victor Sinaga (atas), dan saksi DJ Stevani (berkerudung)(bawah), saat memberikan keterangan di ruang Garuda 2 PN Surabaya.Senin (30/3/2026).

SURABAYA- Sidang perkara dugaan tindak pidana pencucian uang (TPPU) narkotika senilai Rp37,5 miliar dengan terdakwa Doni Adi Saputra bin Mahrudi di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, menguak pola aliran dana jaringan narkoba yang diduga disamarkan melalui rekening pribadi, pembayaran utilitas, hingga pembiayaan proyek fisik.

Dalam sidang di ruang Garuda 2, Senin (30/3/2026), yang dipimpin ketua majelis hakim Antyo Harri Susetyo. Saksi Stevani Ekawati, seorang DJ asal Mojokerto, mengaku telah empat kali diperiksa penyidik tanpa paksaan. Ia terseret perkara karena hubungan dengan mantan kekasihnya, Firman Ahmadi, yang disebut memiliki kaitan dengan terdakwa.

“Saya kenal dari pacaran dengan Firman, tidak pernah berhubungan langsung dengan Doni” ujarnya.

Stevani mengungkap memiliki dua rekening. Satu dikelola sendiri, sementara satu lainnya turut diakses Firman dengan alasan usaha tambak udang. Ia mengetahui adanya transaksi masuk secara rutin sekitar sekali hingga dua kali dalam seminggu, namun tidak mengetahui asal-usul maupun peruntukannya.

“Saya tahu ada uang masuk, tapi tidak tahu dari siapa dan digunakan untuk apa. Uangnya juga tercampur dengan milik saya,” katanya.

Ia juga mengakui pernah mentransfer uang kepada Firman untuk pembelian “barang” yang diambil melalui pihak lain. Dalam hubungan tersebut, Stevani menerima uang sekitar Rp 4 juta hingga Rp 5 juta, meski tidak rutin.

Terkait barang sitaan, Stevani membantah iPhone 15 Pro Max yang disita berasal dari pemberian pihak lain, termasuk Muzamil alias Emil (klebun Bangkalan). Ia menegaskan ponsel itu dibeli sendiri pada 2024 dari hasil profesinya sebagai DJ.
“Dari hasil kerja saya sendiri, bukan dibelikan,” tegasnya.

Saksi lain, Sandia Alamanda dari PLN, menjelaskan pembayaran listrik dalam perkara ini hanya teridentifikasi melalui ID pelanggan, bukan identitas pembayar. Dalam sidang terungkap pembayaran listrik untuk tambak udang di Lebak Barat, Bangkalan, atas nama Sally, yang dikaitkan dengan aliran dana terdakwa.
“Yang tercatat hanya ID pelanggan dan lokasi. Pembayar tidak bisa dipastikan,” ujarnya.

Sementara itu, saksi Kusnari mengungkap aliran dana juga digunakan untuk proyek pembangunan di Bangkalan. Ia menerima pesanan beton cor (ready mix) dari Muzamil dengan total sekitar 93 meter kubik senilai lebih dari Rp100 juta.
“Pembayaran dilakukan transfer, setelah uang masuk baru barang dikirim,” kata Kusnari.

Proyek tersebut berada di Jalan KH Moh Kholil, Kemayoran, Bangkalan, dengan rencana pembangunan hingga tiga lantai. Kusnari menegaskan tidak mengenal terdakwa dan hanya berhubungan dengan pemesan di lapangan.

Jaksa Hajita Cahyo Nugroho, dari Kejari Tanjung perak mengungkap, terdakwa Doni diduga berperan aktif menyamarkan aliran dana hasil kejahatan narkotika sejak 2021 hingga 2025 atas perintah Muzamil (DPO). Modusnya dengan menggunakan rekening pribadi dan keluarga untuk menerima, menyimpan, menarik, serta menyalurkan dana.

Rekening terdakwa tercatat menerima setoran miliaran rupiah, dengan lonjakan pada 2024 mencapai lebih dari Rp 6,6 miliar dan 2025 sekitar Rp 3,7 miliar. Terdakwa juga disebut melakukan penarikan tunai puluhan kali dengan total sekitar Rp 37,5 miliar.

Dana tersebut kemudian dialirkan, termasuk melalui rekening istrinya, untuk pembelian aset berupa tanah dan bangunan di Bangkalan, pembangunan rumah kos, usaha kafe dan biliar, hingga kendaraan seperti Toyota Yaris dan Honda Scoopy.

Sebagai imbalan, terdakwa diduga memperoleh keuntungan sekitar Rp 500 ribu hingga Rp1 juta per transaksi.

Atas perbuatannya, terdakwa dijerat Pasal 3 jo Pasal 10 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang TPPU. Sidang akan dilanjutkan dengan pendalaman aliran dana dan keterlibatan pihak lain dalam jaringan narkotika tersebut.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top