MODUS KENCAN APLIKASI TIGA MOTOR DIGASAK TIPU KORBANNYA MOTOR DIGADAIKAN HINGGA RUGIKAN PULUHAN JUTA ULTISYAHRE ALIAS DICKY KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Muh. Ultisyahre alias Dicky bin Jendraul (26), warga Jakarta Selatan, jalani sidang dakwaan, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Senin (30/3/2026).

SURABAYA- Sidang perkara penipuan dengan modus perkenalan melalui aplikasi kencan digelar di ruang Garuda 2 Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026). Terdakwa Muhammad Ultisyahre alias Dicky bin Jendraul (26), warga Jakarta Selatan yang tinggal di kos Babatan II Surabaya, didakwa melakukan serangkaian penipuan dengan menguasai sepeda motor milik para korban untuk kemudian digadaikan.

Dalam dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Wanto Hariyono dari Kejari Surabaya, terdakwa disebut menjalankan aksinya dengan menggunakan tipu muslihat dan rangkaian kebohongan untuk menggerakkan korban menyerahkan barang berharga.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sebagaimana Pasal 492 jo Pasal 127 ayat (1) UU Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, atau alternatif Pasal 486 jo Pasal 127 ayat (1) UU yang sama.

Kasus pertama terjadi Sabtu, 1 November 2025 dini hari di depan Waduk UNESA, Wiyung. Terdakwa berkenalan dengan korban Suhendri melalui aplikasi Hornet. Setelah bertemu dan berkeliling, terdakwa memanfaatkan kepercayaan korban dengan menyuruh mengambil uang yang seolah jatuh di jalan.

Saat korban lengah, terdakwa langsung membawa kabur motor Honda PCX tahun 2024 milik korban. Motor tersebut kemudian digadaikan Rp 5 juta. Akibatnya, korban mengalami kerugian sekitar Rp17 juta.

Aksi serupa diulang pada Kamis, 1 Januari 2026 di kawasan Kebraon. Korban Irawan, yang juga dikenalnya lewat aplikasi, diminta meminjamkan motor Honda Beat dengan alasan membeli rokok. Terdakwa tidak kembali dan motor digadaikan Rp 3 juta. Kerugian korban ditaksir Rp 10 juta.

Modus lebih nekat dilakukan pada Rabu, 7 Januari 2026 di rumah kos Jalan Babatan II. Korban Eko Agus Prasetyo diyakinkan dengan cara terdakwa meninggalkan pakaian di kamar kos agar terlihat akan kembali.

Dengan dalih membeli rokok, terdakwa membawa kabur motor Honda PCX tahun 2023 milik korban. Kendaraan tersebut kemudian digadaikan kepada seseorang bernama Rizal seharga Rp 7 juta.Korban mengalami kerugian terbesar, sekitar Rp 33 juta.

Jaksa menilai perbuatan terdakwa dilakukan berulang dengan pola yang sama. Menjalin kedekatan melalui aplikasi, membangun kepercayaan, lalu meminjam kendaraan dengan alasan sederhana sebelum akhirnya menguasai dan menggadaikan.
Total kerugian dari tiga korban mencapai puluhan juta rupiah.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 6 April 2026, dengan agenda pembuktian dari penuntut umum.

Penulis: Bgs/sul Editor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top