OPLOS LPG 3 KG DI ISI KE 12 KG HIDAYAT PEMBELI OPLOSAN TERGIUR HARGA MURAH EMPAT TERDAKWA DIVONIS 1 TAHUN BUI ABD BAKRI DIDENDA Rp 55 JUTA

Foto : Para terdakwa : Abd. Bakri Habit, M.Saipul Abidin, dan Solihin, menjalani sidang agenda Putusan Hakim,diruang Sari 3 PN.Surabaya.Senin (30/3/2026).

SURABAYA – Empat terdakwa kasus pengoplosan LPG subsidi 3 kilogram ke tabung 12 kilogram non-subsidi, yakni Abd Bakri, Habit, M. Saipul Abidin, dan Solihin, divonis masing-masing 1 tahun penjara oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (30/3/2026).

Putusan dibacakan Ketua Majelis Hakim Rudito Surotomo. Khusus terdakwa Abd Bakri, hakim juga menjatuhkan pidana denda sebesar Rp55 juta. Jika tidak dibayar dalam waktu satu bulan, harta bendanya akan disita dan dilelang, atau diganti kurungan selama 51 hari.

Dalam amar putusan, para terdakwa dinyatakan terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana turut serta menyalahgunakan niaga dan distribusi LPG bersubsidi sebagaimana diatur dalam Pasal 55 UU Migas yang telah diperbarui melalui sejumlah regulasi terbaru.

Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati yang sebelumnya menuntut masing-masing 1 tahun 4 bulan penjara serta denda Rp 55 juta.

Majelis hakim juga menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang telah dijalani para terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, serta memerintahkan mereka tetap ditahan.

Sejumlah barang bukti dirampas untuk negara, di antaranya dua unit mobil pikap Daihatsu Grand Max, ratusan tabung LPG berbagai ukuran (isi dan kosong), serta peralatan pendukung. Sementara alat-alat pengoplosan seperti selang suntik LPG, timbangan digital, ponsel, wajan, dan gunting pencungkil segel dirampas untuk dimusnahkan.

Dalam persidangan terungkap, para terdakwa memindahkan isi LPG 3 kg bersubsidi ke tabung 12 kg non-subsidi menggunakan selang, regulator, dan bantuan es batu. Empat tabung 3 kg yang sebagian isinya dipindahkan dijadikan satu tabung 12 kg agar beratnya menyerupai isi asli.

Abd Bakri sebagai pengendali usaha membeli LPG 3 kg seharga Rp18 ribu per tabung, lalu menjual hasil oplosan Rp127 ribu per tabung. Ia mengaku meraup keuntungan sekitar Rp15 ribu per tabung setelah dipotong biaya operasional dan upah pekerja.

Peran Terdakwa Berbeda
Dalam pemeriksaan, Solihin mengaku hanya kernet dengan upah Rp120 ribu per hari dan tidak terlibat langsung dalam proses oplos. Habit mengaku baru sehari bekerja sebagai sopir dengan upah Rp125 ribu per hari, bertugas mengambil LPG 3 kg dari Sukoharjo.

Sementara Saipul Abidin mengaku diperintah Abd Bakri mengirim 96 tabung LPG 12 kg ke gudang di kawasan Jalan Kenjeran tanpa dilengkapi surat jalan.

Saksi Pembeli Tergiur Harga Murah
Saksi Hidayat mengaku membeli LPG 12 kg oplosan seharga Rp127 ribu per tabung jauh di bawah harga pasar sekitar Rp170 ribu. Ia telah tiga kali membeli karena tergiur keuntungan Rp 25 ribu hingga Rp30 ribu per tabung.

Dalam satu kali transaksi, satu mobil pikap mengangkut hingga 96 tabung, meski dua tabung dilaporkan bocor. Pembayaran sekitar Rp11 juta dilakukan melalui transfer ke rekening atas nama Abd Bakri.Status Hidayat saat ini masih dalam proses penyidikan.

Kasus ini terbongkar setelah adanya laporan masyarakat pada 4 Desember 2025. Polisi kemudian menangkap para terdakwa saat mengangkut puluhan tabung LPG 12 kg oplosan di kawasan Jalan Kenjeran, Surabaya.

Dalam persidangan, saksi Tohir yang disebut sebagai pemilik mobil pikap diminta keluar ruang sidang karena tidak dapat menunjukkan bukti kepemilikan kendaraan secara sah.

Majelis hakim menegaskan perbuatan para terdakwa merugikan negara dan masyarakat karena menyalahgunakan distribusi LPG bersubsidi yang diperuntukkan bagi kalangan tertentu.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top