SURABAYA – Sidang perkara pidana, Pencurian Sepeda motor Honda beat nopol L-5237-FO hitam terparkir di halaman sebuah Alfamart, di jalan
Kalianyar 21 AB Surabaya, bermasalah kunci T modifikasi, merusak rumah kunci, saat berhasil menyalahkan sepeda motor tersebut, diteriaki Maling oleh pemiliknya, yang keluar dari dalam Alfamart, dengan Terdakwa Sulaiman bin Sana’i, disidang secara online (vidio call), tidak dihadirkan dipersidangan, diruang Tirta PN.Surabaya.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Ernawati Anwar, MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Sulaiman bin (alm) Sana’i, terbukti bersalah melakukan Tindak Pidana “Pencurian dengan Pemberatan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-4 dan ke-5 KUHP.” Dalam dakwaan Tunggal Penuntut Umum.
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, Menetapkan masa Penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,Menetapkan Terdakwa tetap berada dalam tahanan.” Selasa (09/12/2025).
Menetapkan Barang Bukti,
1 STNK Asli, bukti kepemilikan dari Unit sepeda motor HONDA BEAT D
Nopol: L-5237-FO, Hitam,
1 Unit sepeda motor HONDA BEAT Nopol: L-5237-FO, Hitam,
Dikembalikan Kepada Saksi Korban an. Mu’ad Dir Rosi.
1buah di Kunci T modifikasi
Dirampas untuk Dimusnahkan.
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran, dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun 6 bulan.
Diketahui, pada Kamis 17 Juli 2025, jam 17.00 wib, dari Ide Terdakwa Sulaiman, tercetus untuk lakukan pencurian,Terdakwa mengajak Ahay (DPO).Terdakwa menyiapkan 1 alat Kunci T (sudah di modif) yang digunakan untuk merusak kunci kontak target curiannya.
Terdakwa bersama Ahay (DPO) lalu mencari target curian, mengendarai sepeda motor Honda Supra, di jalan Kalianyar 21 AB Surabaya,Terdakwa melihat sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO hitam terparkir di halaman sebuah Alfamart.
Selanjutnya membagi tugas, Ahay mengawasi keadaan sekitar,berada diatas sepeda motor. Terdakwa lalu mendekati sepeda motor Honda Beat tersebut,lalu merusak Kunci Kontak sepeda motor Honda Beat Nopol L-5237-FO menggunakan kunci T, Setelah berhasil merusak, lalu menyalakannya, ketika Terdakwa hendak membawa kabur sepeda motor tersebut.
Saksi Mu’ad Dir Rosi pemilik sepeda motor tersebut keluar dari dalam alfamart dan meneriaki Terdakwa ”MALING-MALING-MALING” Terdakwa panik ketahuan lalu meninggalkan sepeda motor tersebut, bergegas lari menuju Ahay (DPO),Saksi Mu’ad Dir Rosi terus mengejar Terdakwa dan berhasil mengamankan Terdakwa, namun Ahay berhasil kabur.






