PENGEDAR SABU DAN PIL KOPLO DICIDUK POLISI BB, 6 POKET SABU DAN 1070 BUTIR PIL KOPLO VINCENSIUS YOEL, DIHUKUM 6 TAHUN BUI DENDA Rp.1 MILIAR

Foto ; Terdakwa Vincensius Yoel Septiono, anak dari Markus Nofirias,(20), menjalani sidang agenda putusan hakim, diruang Cakra PN.Surabaya.Selasa (09/12/2025).

SURABAYA – Sidang perkara pidana Penyalahgunaan Narkotika jenis sabu sebanyak 6 poket, dan obat keras Pil Double L, 1.070 butir.Kulakan dari Icang (DPO), dengan maksud cari untung untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Vincensius Yoel Septiono, anak dari Markus Nofirias,(20) warga Wiyung Gang Damai/02, Surabaya,Kuli Bangunan, Pendidikan SD, diruang Cakra PN.Surabaya.

Dalam agenda putusan yang dibacakan ketua majelis hakim
Silfi Yanti Zulfia,MENGADILI,
Menyatakan Terdakwa Terdakwa Vincensius Yoel Septiono, melakukan tindak pidana,“Tanpa Hak atau Melawan Hukum Menjual Narkotika Golongan I”, dan “Mengedarkan Sediaan Farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan dan mutu”
Melanggar Pasal 114 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika”, – DAN
melanggar Pasal 435 Jo. Pasal 138 ayat (2) Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2023 Tentang Kesehatan.”
Dakwaan Kedua Primair Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa, dengan pidana penjara selama 6 tahun dan pidana denda Rp1 Miliar, Subsidair 2 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Selasa (09/12/2025).

Menetapkan barang bukti,
107 plastik transparan, berisi masing-masing 10 tablet warna putih berlogo “LL” jenis obat keras Pil Double L dengan total 1.070 butir.
5 poket sabu (0,080,0,111,0,075 ,0,079,0,068) gram.
1bendel plastik klip,1skrop plastik hitam,1botol plastik putih
1kotak besi bekas tempat rokok hitam DJI SAM SOE. 1buah Handphone Oppo type A3s merah
1 tas slempang warna hitam.
*Dirampas untuk dimusnahkan.*

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Wanto Hariyono,dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa dengan pidana penjara selama 7 tahun dan 6 bulan, dan denda Rp.1 Miliar, Subsidair 4 bulan penjara.

Diketahui, pada Selasa,12 Agustus 2025, Terdakwa Vincensius bertemu Icang (DPO), main kerumah tawarkan sabu, kebetulan stok sabu habis.Terdakwa membayar 850 ribu kepada Icang.Kemudian keduanya mengambil ranjauan sabu di Perum Dian Istana Surabaya, kemudian dibawa pulang.Sabu dibagi 6 poket, 1 poket sudah dipakai bersama, sisanya 5 poket, rencana untuk dijual.

Kemudian pada Selasa 12 Agustus 2025 jam 23.30 wib, terdakwa saat di kos jalan wiyung Gang Damai 2 Surabaya,ditangkap anggota dari Polrestabes Surabaya,dilakukan penggeledahan, dilantai kamar kos di temukan BB tas slempang hitam dalamya berisi, 107 plastik transparan, berisi masing-masing 10 tablet warna putih berlogo “LL” obat keras jenis Pil Double L,total sebanyak 1.070 butir.
5 poket sabu (0,080,0,111,0,075 ,0,079,0,068) gram.
1bendel plastik klip,1skrop plastik hitam,1botol plastik putih
1kotak besi bekas tempat rokok hitam DJI SAM SOE, serta 1buah Handphone Oppo type A3s merah, diatas kasur kamar kos.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top