KULAKAN SABU 4,7 KILOGRAM, *RESIDEVIS SULTAN ALIF FERNANDA, PENGEDAR SABU 4,7 KILOGRAM, DIHUKUM 9 TAHUN 6 BULAN BUI. DENDA Rp.1 MILIAR.

Info peredaran narkoba

*Surabaya,—- Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu seberat 4,7 Kilogram yang dipecah menjadi 16 poket besar dijual.kembali dengan harga per gram 800 ribu, dan sabu 300 gram, membeli dari Rudi Ambon (Buronan), juga kepemilikan narkotika jenis ganja seberat 3,314 gram, denganTerdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,(25), warga Wisma Sidojangkung indah P-33,Menganti Gresik/Kos di Bungurasih Timur RT 11 RW 01 Waru, Sidoarjo, Pendidikan SMA,
diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim Purnomo Hadiyarto,MENGADILI
Menyatakan Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika Golongan I jenis sabu yang beratnya lebih dari 5 (lima) gram, DAN “Tanpa hak menyimpan, menguasai Narkotika Golongan I dalam bentuk tanaman jenis Ganja” “Sebagaimana diatur dalam pasal 114 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” DAN Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang Narkotika,” Dalam surat Dakwaan Kesatu alternatif Pertama dan Kedua Penuntut Umum.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa dengan pidana penjara selama 9 tahun 6 bulan, dan denda Rp. 1 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan Terdakwa tetap ditahan.”Rabu (21/05).

Menetapkan barang bukti,
5 poket sabu berat masing -masing (19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, 1 kantong plastik berisi biji, daun dan batang ganja dengan berat 3,314 gram, 1 sendok plastik putih, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip,1kertas faper,
DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
3 Hp merk Infinik coklat
Hp merk Oppo warna ungu dan Hp merk Vivo warna biru,
Uang tunai Rp. 1.200.000,-,1 sepeda motor merk Honda Beat hitam, No Pol : L 2181 AAF.
DIRAMPAS UNTUK NEGARA.

Putusan hakim lebih ringan dari
Tuntutan Jaksa Penunut Umum (JPU) Damang Anubowo, dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa
dengan pidana penjara selama
10 tahun, dan denda Rp 1,5 Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.

Sebelumnya JPU. telah menghadirkan saksi Polisi penangkap, Redy Teguh Saputra,dan Septian Andry anggota Polrestabes Surabaya, dipersidangan.

Keterangan para saksi, dibenarkan oleh Terdakwa, sabu dibeli dengan harga 800 ribu / gramnya.Dibayar setelah barang laku terjual. Terdakwa juga mengaku pernah dihukum tahun 2019 baru keluar penjara tahun 2024, perkara sabu juga.

Diketahui, Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono, menghubungi Rudi Ambon (DPO), memesan sabu 300 gram, pergram harga Rp 800 ribu, dengan total Rp. 180 juta.Rudi Ambon juga menitipkan *4,7 Kilogram* untuk sekalian diranjau dan dikirim ke pemesan, dengan imbalan 1 juta.

Setelah mendapat sabu 300 gram, dipecah pecah lagi untuk dijual kembali kepada pelanggan budak sabu,Terdakwa masih menyimpan 5 poket sabu dengan berat masing – masing(19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, belum laku terjual, dan disita kepolisian sebagai barang bukti.

Terdakwa pernah mengirim sabu secara ranjau atas perintah Rudi Ambon (DPO), beberapa kali di jalan Bungurasih Waru Sidoarjo,
Minggu, 26 januari 2025, sebanyak 1 kilogram sabu,terbungkus teh cina warna hijau GUANYINGWANG.
Minggu, 26 januari 2025, 1 Kilogram sabu.Minggu, 26 januari 2025, 1 Kilogram sabu. Minggu 26januari 2025, 500 gram sabu. Senin 27 januari 2025, 200 gram sabu, 100 gram, 200 gram,300 gram.
Selasa 28 januari 2025, 200 gram sabu. 100 gram sabu, 100 gram sabu.

Selanjutnya, Informasi dari Masyarakat, saksi Septian Andry dan saksi Redy Teguh Saputra, anggota Polrestabes Surabaya, melakukan penangkapan terhadap Terdakwa,Rabu 05 Pebruari 2025,
Jam 10.00 wib di kos daerah Bungurasih Timur RT 11 RW 01 Waru, Sidoarjo, ditemukan barang bukti, 5 poket sabu masing -masing berat (19,645,19,718,19,744,9,741,
9,741) gram, dan 2 poket sabu masing- masing berat (5,590,0,188) gram, 1 kantong plastik berisi biji, daun dan batang ganja dengan berat 3,314 gram, 1 sendok plastik putih, 1 timbangan elektrik, 1 bendel plastik klip, 3 Hp merk Infinik coklat, dan Hp merk Vivo biru, 1kertas faper, Uang tunai Rp. 1.200.000,-,1 sepeda motor merk Honda Beat hitam, No Pol : L 2181 AAF.

Foto : Terdakwa Sultan Alif Fernanda bin Suyono,(25), warga Menganti Gresik (kiri atas), menjalani sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter:bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top