NYOLONG MESIN OUTDOOR AC, DI KANTOR PERUMAHAN GRAND PAKUWON JALAN MARGOMULYO INDAH, MUCHLIS BABLAS BUI.

Info pencurian AC

.Surabaya,—-

Sidang perkara pidana Pencurian mesin Outdoor AC sebanyak 2 unit, disamping kantor pemasaran
Perumahan. Grand Pakuwon, Jalan Margomulyo Indah Blok C/ 23 Kel. Buntaran,Tandes Surabaya,belum sempat dibawa keluar perumahan kepergok Scurity,kerugian mencapai Rp.1Juta, dengan
Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah bin Mardi, dipimpin ketua majelis Rudito Sumoroto,diruang Kartika PN.Surabaya,Kamis (22/05/2025).

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan,Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah bin Mardi, melakukan tindak pidana “mengambil barang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 362 KUHP.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi Alvin Hidayat,ST, selaku manager PT.Grand Pakuwon Estate.
Alvin menerangkan bahwa terdakwa telah mencuri aset PT Grand Pakuwon Estate,

“Terdakwa mencuri aset kami yang mulia, saya tau dari scurity yang melaporkan kejadian itu, dia mengambil mesin outdoor AC disamping bangunan kantor, lalu dibawa naik sepeda motor,tapi perbuatannya diketahui security perumahan Grand Pakuwon,ditanya alasannya mau di servis, dikonfirmasi ke saya, saya tidak pernah menyuruh terdakwa,dan tidak kenal, kerugiannya 1 juta yang mulia,” katanya saksi.

“Apakah tidak seharusnya bisa di Restorativ Justice (RJ) tidak perlu di lanjut ke persidangan, kerugiannya hanya 1 juta, kalau bisa diganti kerugiannya , proses hukum tetap berjalan, kalau ada niat, silahkan hubungi Kejaksaan, nanti bisa membantu dalam hal yang memberatkan atau yang meringankan.” jelas hakim.

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa membenarkan nya, “benar yang mulia,” katanya.

Sebelumnya Terdakwa sudah pernah dihukum dalam perkara yang sama, yaitu pencurian AC juga.

Sidang akan dilanjutkan pada Senin 02 Juni 2025, dengan agenda Tuntutan JPU.

Diketahui, pada Selasa 25 Februari 2025, jam 12.30 wib, Terdakwa Muchlis menemui saksi Achmad Nadhif Bin Eko Wahyono profesi sebagai tukang ojek di warkop jalan Waru Sidoarjo.Terdakwa meminta saksi Achmad Nadhif untuk diantarkan ke Perumahan Graha Family Surabaya, untuk mengecek perbaikan TV dan Kulkas yang rusak.Kemudian berangkat menggunakan sepeda motor Honda Vario hitam No.Polisi : S-5351-VG.

Sampai di tujuan, Terdakwa tidak jadi mengecek tv dan kulkas, karena pemilik rumah sudah berangkat kerja.Terdakwa minta antarkan ke Perumahan Grand Pakuwon Tandes Surabaya, Jam 14.00 wib, tiba di samping kantor pemasaran perumahan. Grand Pakuwon,di Jalan Margomulyo Indah Blok C/ 23 Kel. Buntaran Kec. Tandes Surabaya,

Terdakwa minta berhenti dan turun dari sepeda motor, berjalan menuju ke samping bangunan kantor pemasaran tersebut.Terdapat tumpukan mesin Outdoor pendingin ruangan (Air Conditioner). Kemudian terdakwa mengambil 2 buah mesin outdoor, diangkat dengan tangan menuju sepeda motor saksi Achmad Nadhif parkir,
diangkat ke atas sepeda motor posisi Terdakwa memangku 2 outdorr AC, dan meminta saksi Achmad Nadhif melanjutkan perjalanan.

Saat melanjutkan perjalan dengan membawa 2 buah outdorr AC yang berhasil diambil, perbuatan Terdakwa diketahui Saksi Suriyono dan Saksi Fathor Rahman, petugas keamanan perumahan Grand Pakuwon,menanyakan tujuan Terdakwa membawa 2 outdoor AC, sempat mengaku disuruh mantan bosnya untuk mengambil barang tersebut.Setelah dikonfirmasi kepada yang bersangkutan tidak benar telah menyuruh Terdakwa.
Sehingga Terdakwa dan barang bukti diserahkan ke Polsek Tandes untuk proses hukum lebih lanjut.

Akibat perbuatan Terdakwa mengakibatkan PT. Grand Pakuwon Surabaya mengalami kerugian Rp.1.000.000,-

Foto : Saksi Alvin Hidayat,ST, Manager PT.Grand Pakuwon Estate,
dan Terdakwa Muchlis Tri Ardiansyah, dalam perkara pencurian mesin Outdoor AC, diruang Kartika PN.Surabaya, secara Vidio Call, Kamis (22/05/2025).

Reporter; amiril

.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top