Info penggelapan
Surabaya,—- Sidang perkara pidana, penggelapan dengan cara mengangkut barang – barang perabotan rumah tangga yang dibeli oleh saksi Erlina Yasa Putra, kakak dari pelaku, sehingga saksi korban Erlina Yasa Putra mengalami kerugian sebesar Rp. 25,5 Juta, dengan Terdakwa Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra,diruang Kartika 2 PN. Surabaya, secara Offline.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis hakim
I Dewa Gede Suarditha, MENGADILI,Menyatakan Terdakwa
Juliana Yasa Putra anak dari Prayitno Yasa Putra,Terbukti bersalah melakukan tindak pidana,
“Penggelapan” “Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 372 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP).”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa, dengan pidana penjara selama 3 bulan,Menetapkan masa penangkapan dan penahanan yang dijalani Terdakwa dikurangkan dari pidana yang dijatuhkan,
Memerintahkan Terdakwa tetap ditahan,” Kamis (22/05/2025).
Menetapkan barang bukti,
Tetap terlampir dalam berkas perkara.
Putusan hakim sama (Conform) dengan Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi,dari Kejari Surabaya,yang menuntut Terdakwa dengan pidana penjara selama 3 bulan.
Terhadap Putusan Hakim, Terdakwa yang didampingi penasehat hukumnya Menyatakan menerima,”Saya menerima yang mulia,” katanya.
Sebelumnya JPU telah menghadirkan Saksi Erlina Yasa Putra, (kakak dari Terdakwa Juliana Yasa Putra), dipersidangan, Saksi mengungkapkan bahwa dirinya sebagai kakak sudah cukup kesabarannya, melihat tingkah laku adiknya yang selalu membuat repot keluarganya, sampai yang terakhir dirinya menyewakan rumah untuk adiknya, dan membelikan perabotan rumah yang dibutuhkan, agar adiknya bisa tinggal dengan nyaman, justru kulakuannya semakin menjadi – jadi, dengan memasukan seorang pria menginap dirumah kontrakan tersebut, saat ketahuan, adiknya diusir, malah membawa semua perabotan yang dibeli oleh saksi.
Diketahui, Saksi Erlina Yasa Putra, merupakan kakak dari Terdakwa Juliana Yasa Putra, Menyewakan rumah di Perumahan Alam Hijau Blok F2/80 Surabaya, digunakan tempat tinggal terdakwa bersama anaknya, dan saksi Erlina Yasa Putra.Mengisi rumah dengan perabotan.
Pada 24 februari 2021, Saksi Erlina Yasa Putra membeli Furniture perabot kamar : Lemari pakaian, satu buah ranjang, dan dua buah Nakas (meja samping ranjang) meja rias dan kursi meja rias, Rp.15.748.000,-
Pada 17 Maret 2021, saksi Erlina Yasa Putra membeli perabotan Korden ruang tamu, kamar belakang dan kamar depan, Rp.6.500.000,-
Pada 24 februari 2021, saksi Erlina Yasa membeli Perabot Sofa bed ruang tamu Rp.3.347.000,-
1 meja makan Rp.2.111.000,-, 1 set meja makan dan 1 almari buku Rp.9.979.000,-
Saksi ErlinaTasa Putra membuat perjanjian secara lisan dengan Terdakwa,bahwa rumah kontrakan yang dilengkapi perabotan rumah,
tanpa ada orang lain khususnya laki-laki yang keluar masuk, tinggal di kontrakan.
Pada Kamis 16 Februari 2022 jam 11.00 Wib, Terdakwa memasukkan saksi Eddy Wijaya ke dalam rumah, membuat saksi Erlina Yasa Putra dengan Terdakwa berselisih, menyuruh terdakwa meninggalkan rumah tersebut.
Terdakwa pergi dari rumah, membawa barang perabot rumah, tanpa seijin kakaknya.Barang – barang yang dibeli bukan untuk dimiliki Terdakwa, melainkan untuk pelengkap rumah.
Akibat perbuatan terdakwa, Erlina Yasa Putra merugi Rp25.595.000,-
Foto ; Terdakwa Juliana Yasa Putra, menjalani sidang (kiri atas),JPU Deddy Arisandi, dari Kejari Surabaya(kanan atas), sidang dengan agenda Putusan Hakim, diruang Kartika 2 PN.Surabaya, secara Offline,Kamis (22/05/2025).
Reporter; amiril






