KULAKAN SABU 1 GRAM DARI ANTON (DPO), M. ROY DAN INDRA KURNIAWAN, BABLAS BUI.

INFO peredaran narkoba 

Surabaya,—- Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis sabu, yang dibeli dari Anton (DPO), seberat 1 gram harga 1 juta, dibagi menjadi 8 poket, untuk dijual kembali, dengan Terdakwa Moh. Roy bin Safi’i (24),dan Terdakwa Indra Kurniawan bin Juali,(21), dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Dalam agenda Dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Cahya Agmelya Sayu Nilam, dari Kejari Surabaya,Menyatakan Terdakwa Moh.Roy bin Safi’i bersama dengan Terdakwa Indra Kurniawan bin Juali,melakukan tindak pidana,
“tanpa hak atau melawan hukum melakukan percobaan atau permufakatan jahat melakukan tindak pidana Narkotika dan Prekursor Narkotika, menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menerima, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, atau menyerahkan Narkotika Golongan I”
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 114 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.” ATAU,
“Sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 ayat (1) jo. Pasal 132 ayat (1) Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”

Selanjutnya JPU menghadirkan saksi penangkap yakni udi Ariawan anggota Polres Pelabuhan Tanjung Perak, yang menerangkan bahwa ”
“Kami menangkap para terdakwa, awalnya informasi masyarakat, kami 1 tim 4 orang, di jalan Surabayan Kedungdoro,hari Senin 24 Pebruari 2025, jam 11 siang, kita geledah ditemukan sabu seberat 0,8 gram, yang tunai 200 ribu, dan 2 unit HP, mereka saudara sepupu yang mulia,” terang saksi.Disitu rumah Roy, bersama orangtuanya, orangtuanya jaga warung agak jauh dari rumah tersebut, saat ditangkap tidak sedang memakai sabu,” kata saksi,Rabu (28/05).

Terhadap keterangan saksi, Terdakwa Roy dan Indra membenarkan semuanya,” benar yang mulia,” ucapnya.

Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 04 Juni 2025, dengan agenda masih saksi tambahan.

Diketahui, Pada Minggu 23 Februari 2025 jam 21.00 wib,Terdakwa Moh.Roy bin Safi’i bersama dengan Terdakwa Indra Kurniawan bin Juali, pergi ke depan gapura jalan Surabayan Gg. I Kel. Kedungdoro Kec. Tegalsari Surabaya, bertemu Anton (DPO) untuk membeli sabu 1 gram harga Rp1 juta,gunakan uang patungan Roy 800 ribu, Indra 200 ribu.

Roy mengirim uang muka 250 ribu,ke rekening BCA an.Sofia, dsn.mengirim bukti transfer ke Anton (DPO).Sekitar 30 menit sesuai petunjuk Anton, sabu diranjau di depan SPBU jalan Raya Simo Pomahan No. 23-27, Simomulyo Surabaya.

Setelah mengambil ranjauan sabu tersebut, keduanya kembali ke depan Gapura jalan Surabayan 4/10, Kedungdoro Surabaya.Roy dan INDRA membagi sabu 1 gram menjadi masing- masing 0,50 gram.
Dengan tujuan setengahnya disimpan, dan setengahnya lagi untuk dijual.

Peran masing- masing, Roy menyiapkan sabu pesanan sedangkan Indra bagian mengantarkan kepada pelanggan.
Roy memberikan upah kepada Indra untuk beli rokok dan makanan.
Selanjutnya Andik memesan sabu kepada Roy 1 klip harga 150 ribu,dan mengambil sabunya dan membayar kepada Roy.Indra memberikan sabu kepada Andik,kemudian Roy memberi upah kepada Indra 50 ribu.

Selanjutnya pada Senin 24 Februari 2025 jam 11.00 wib, di rumah jalan Surabayan 4/10, Kedungdoro Surabaya, saksi Budi Ariawan dsn saksi Vikry Noor Assegaf, Anggota Polres Tanjung Perak,melakukan penangkapan Terdakwa Roy dan Terdakwa Indra Kurniawan, dilakukan penggeledahan temukan barang bukti : 1buah wadah rokok Camel ungu di dalamnya terdapat, 2 klip plastic berisi sabu dengan berat 0,829 gram, 1 serok sabu dari plastic.Uang tunai Rp130.000,-
Ditemukan di atas lantai rumah.
1 handphone merk Oppo type A 38 putih.1 buah handphone merk Vivo type V 2026 biru metalik
Ditemukan dipegang para Terdakwa.

Para terdakwa membeli sabu dari Anton (DPO) 1 gram, harga 1 juta,
Dibagi menjadi 3 poket harga 150 ribuan, dan 5 poket harga 200 ribuan.dengan harga total penjualan 1.450 juta,maka para Terdakwa mendapat untung 450 ribu.

Foto : Sidang peredaran sabu, dengan Terdakwa Moh (24),dan Terdakwa Indra Kurniawan (21), dengan agenda Dakwaan, Saksi, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.

Reporter; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top