Info pidana
Surabaya,—- Sidang perkara pidana penyalahgunaan Narkotika jenis Ganja, sebanyak 4 linting rokok yang dicampur ganja, beratnya 2,230 Gram, beli seharga 200 ribu, beli dari Ega (DPO) di Denpasar Bali, saat sisa 3 linting dibawa pulang kerumahnya Sidoarjo Jawa Timur, diciduk anggota Ditresnarkoba Polda Jatim, dengan Terdakwa Danar Pradana A.D bin Dwi Sutrisno, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Putusan yang dibacakan oleh ketua majelis Hakim, Ni Putu Sri Indayani, MENGADILI, Menyatakan Terdakwa Danar Pradana A.D Bin Dwi Sutrisno, terbukti bersalah melakukan tindak pidana, “tanpa hak atau melawan hukum Menyimpan, menguasai, menyediakan, menerima/ kedapatan Narkotika golongan I dalam bentuk tanaman berupa ganja,” “Sebagaiman diatur dan diancam pidana dalam pasal 111 ayat (1) UU RI No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika.”
“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Danar Pradana A.D bin Dwi Sutrisno, dengan pidana penjara selama 4 tahun,denda Rp.1Miliar, Subsidair 3 bulan penjara.Dikurangkan selama terdakwa ditahan,dengan perintah terdakwa tetap ditahan.”Rabu (28/05).
Menetapkan barang bukti,
3 linting berisi daun tembakau, daun ganja, batang, dan biji ganja berat 2,230 gram (habis untuk pemeriksaan Labfor).
HP merk Iphone merah.
*DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN*.
HP merk Iphone biru
1 lembar kartu ATM BCA Paasport Gold Debit warna Gold.
1 lembar kartu ATM BCA Tahapan Expresi BCA biru.
1Tas selempang hijau merk Jansport (Milik terdakwa), DIKEMBALIKAN KE TERDAKWA DANAR PRADANA.
HP merk Vivo Silver.
HP merk Vivo Ungu.
HP merk Vivo warna biru muda.
1 lembar kartu ATM BCA Paspor Blue Debit biru.
1 lembar kartu ATM BCA Paspor Blue Debit biru.
1 lembar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit biru.
1 lembar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit biru.
1 lembaar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit biru.
Uang tunai Rp. 19.800.000,-
milik teman terdakwa Sabda , *DIKEMBALIKAN KEPADA TERDAKWA DANAR PRADANA UNTUK DISERAHKAN KEPADA PEMILIKNYA ‘SABDA.’*
Putusan hakim lebih ringan dari Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU), Nunung Nuraini, dari Kejati Jatim, yang menuntut Terdakwa, dengan pidana penjara selama 5 tahun, denda Rp.1 Miliar, Subsidair 6 bulan penjara.
Diketahui, pada Sabtu 09 Nopember 2024 jam 04.00 wib, di depan rumah Terdakwa Danar, Taman Pinang Indah AA 1 / 15 RT.16/RW. 07 Kel. Banjarbendo Kec. Sidoarjo, adanya Penyalahgunaan Narkotika jenis ganja oleh Terdakwa. Sebelum ditangkap jam 19.00 wib,06 November 2024, Terdakwa hubungi Ega (DPO) lewat HP, minta tolong carikan ganja 4 linting kepada Ega (DPO), di sanggup oleh Ega, nanti malam ketemu di Jalan nangka Denpasar Bali.
Selanjutnya, jam 23.00 wita, terdakwa mendatagi Lokasi yang sudah disepakati, dipinggir jalan Nangka Denpasar Bali, setelah bertemu Ega,terdakwa serahkan uang 200 ribu untuk 4 linting Rokok campuran Ganja.Kemudian terdakwa ke rumah Kos di Bali, Jalan Teuku Umar Marlboro Denpasar Bali.
Setelah di rumah Kos ,1 linting rokok ganja dirokok didalam kamar Kosnya, sisa 3 linting di simpan dalam tas slempang.Besoknya Kamis 07 Nopember 2024, jam 17.00 Wita, terdakwa pulang ke rumahnya di Sidoarjo Taman Pinang Indah AA 1 /15, Kel. Banjarbendo Kec. Sidoarjo, rencana mau dikonsumsi di rumah Sidoarjo.
Sebelum terdakwa pulang ke Sidoarjo terdakwa didatangi teman lamanya bernama Sabda, teman bermain Game Online dan Gaet di Bali, minta tolong titip barang miliknya, alasan mau pergi ke luar kota.Menitipkan barang
HP merk Vivo warna Silver,
HP merk Vivo warna Ungu,
HP merk Vivo warna biru muda, 1lembar kartu ATM BCA Paspor Blue Debit warna biru
1lembar kartu ATM BCA Paspor Blue Debit warna biru,
1 lembar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit warna biru,
1 lembar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit warna biru
1 lembar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit warna biru ,
Uang tunai Rp. 19.800.000,-,
Saat menitipkan barangnya, Sabda memberi uang 1 juta, untuk ongkos pulang ke Sidoarjo.
Sampai di rumah Sidoarjo,Sabtu 09 Nopember 2024, saat didepan rumahnya bermain Game Online tiba-tiba ditangkap 6 orang Anggota Polisi pakaian preman dari Ditresnarkoba Polda Jatim, melakukan penangkapan dan penggeledahan, disaksikan orang umum/sipil yang melihat penangkapan dan penggledahan terdakwa, saksi Moch.Nizar Fahlevi,ditemukan Barang Bukti :
3 linting berisikan daun, batang, dan biji ganja berat 2,230 Gram.
HP Iphone warna biru,
HP Iphone warna merah,
1lembar kartu ATM BCA Paasport Gold Debit warna Gold,
1 lembar kartu ATM BCA Tahapan Expresi BCA warna biru,
1 Tas selempang hijau merk Jansport (Milik terdakwa Danar), DAN :
HP merk Vivo warna Silver,
HP merk Vivo warna Ungu,
HP merk Vivo warna biru muda,
1 lembar kartu ATM BCA Paspor Blue Debit warna biru,
1 lembar kartu ATM BCA Paspor Blue Debit warna biru,
1 lembar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit warna biru,
1 lembar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit warna biru ,
1 lembaar kartu ATM BCA Pasport Blue Debit warna biru.
Uang tunai Rp. 19.800.000,-, (milik teman Terdakwa yaitu Sabda).
Foto : Terdakwa Danar Pradana A.D bin Dwi Sutrisno, menjalani sidang agenda putusan Hakim, diruang Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call, Rabu (28/05).
Reporter; amiril






