Info pengancaman
Surabaya,—- Sidang perkara pidana dalam kekuasaannya senjata tajam jenis Samurai sepanjang 1 meter, dengan melakukan pengancaman terhadap warga kedinding Lor Gg. Jambu Tanah kalikedinding Kec. Kenjeran, Surabaya, dengan Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun bin Yohanes John Wokanubun, dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus, diruangan Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Dalam agenda Tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Yustus One Simus.P, dari Kejari Tanjung Perak, Menyatakan,Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun bin Yohanes John Wokanubun, terbukti bersalah, melakukan tindak pidana “tanpa hak memasukkan ke Indonesia, membuat,menerima, mencoba memperoleh, menyerahkan, menguasai, membawa, mempunyai dalam miliknya, menyimpan, mengangkut, menyembunyikan, mempergunakan atau mengeluarkan dari Indonesia senjata pemukul, senjata penikam, senjata penusuk (slag-, steek-, of stootwapen)” “Sebagaimana diatur dan diancam melanggar Pasal 2 Ayat (1) Undang-Undang Darurat Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 1951 Tentang Mengubah “Ordonnantie Tijdelijke Bijzondere Strafbepalingen” (Stbl. 1948 No.17) Dan Undang-Undang R.I. Dahulu Nr 8 Tahun 1948.”
“Menjatuhkan pidana terhadap Terdakwa dengan pidana penjara selama 2 tahun, dikurangi masa tahanan sementara yang telah dijalani Terdakwa.Memerintahkan Terdakwa tetap dalam tahanan”Rabu (28/05).
Menyatakan barang bukti :
1 buah samurai, pegangan warna silver, panjang kurang lebih satu meter.DIRAMPAS UNTUK DIMUSNAHKAN.
Sidang akan dilanjutkan pada Rabu 04 Juni 2025, dengan agenda Putusan Hakim.
Diketahui, Pada Sabtu 01 Maret 2025 jam 14.00 wib, Saksi Moch.Sutarjo dsn saksi Didit Dwi Hartanto, anggota Polsek Kenjeran, mendapat laporan dari Masyarakat, keberadaan pria yang mengamuk, membawa senjata tajam jenis samurai, melakukan pengancaman warga sekitar jalan kedinding Lor Gg. Jambu Kel. Tanah kalikedinding Kec. Kenjeran, Surabaya.
Atas laporan tersebut petugas Polsek Kenjeran mengecek kebenarannya, menuju lokasi, sampai di lokasi petugas mendapati Tersangka, dilakukan interogasi diperoleh fakta, Tersangka mengakui perbuatannya, sesuai laporan masyarakat. Terhadap Tersangka dan barang bukti dibawa petugas ke Polsek Kenjeran, di proses lebih lanjut.
Terdakwa memiliki senjata tajam samurai panjang 1 meter, diperoleh cara membeli di pasar, digunakan untuk berjaga-jaga, tanpa ijin, tidak berhubungan mendukung pekerjaan sehari-hari.
Foto : Sidang perkara kuasai senjata tajam Samurai, dengan Terdakwa Aldi Hasan Woka Nubun, agenda Tuntutan dibacakan JPU Yustus One Simus (bawah), dipimpin ketua majelis hakim Ferdinand Marcus, diruangan Sari 3 PN.Surabaya, secara Vidio Call.
Reporter; amiril






