KPK Tahan ASN dan Wiraswasta Terkait Dugaan Korupsi Proyek Kereta Api Medan

Penahanan ini menambah daftar panjang tersangka dalam kasus suap pengadaan proyek perkeretaapian yang menjerat 16 orang.

Slide presentasi KPK menunjukkan data pengembangan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek perkeretaapian DJKA,dengan sorotan pada angka dan tahapan investigasi.
konferensi pers KPK pada 1 Desember 2025,yang menguraikan perkembangan penyidikan kasus dugaan korupsi pengadaan proyek di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA)

Ditulis pada: 1 Desember 2025

JAKARTA — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menahan dua tersangka baru pada Senin (1/12/2025) dalam pengembangan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan jalur kereta api di lingkungan Direktorat Jenderal Perkeretaapian (DJKA) Kementerian Perhubungan wilayah Medan. Keduanya adalah seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) dan seorang wiraswasta yang diduga terlibat dalam pengaturan tender dan penerimaan fee ilegal pada proyek pembangunan emplasemen dan bangunan Stasiun Medan Tahap II.

Plt Deputi Penindakan dan Eksekusi KPK, Asep Guntur Rahayu, menjelaskan bahwa kedua tersangka yang ditahan adalah Eddy Kurniawan Winarto (EKW) selaku wiraswasta dan Muhlis Hanggani Capah (MHC) selaku ASN pada Direktorat Keselamatan Perkeretaapian DJKA. MHC menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) di Balai Teknik Perkeretaapian Medan periode 2021-Mei 2024. “Para tersangka ditahan untuk 20 hari pertama sejak tanggal 1 Desember 2025 sampai dengan 20 Desember 2025 di Cabang Rumah Tahanan Negara dari Rumah Tahanan Negara Kelas I Jakarta Timur,” kata Asep dalam konferensi pers di gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan.

Berdasarkan keterangan KPK, dugaan tindak pidana melibatkan pengkondisian paket pekerjaan dan penerimaan dana. MHC diduga melakukan pengkondisian sejak sebelum lelang dan menerima fee sebesar Rp 1,1 triliun pada 2022 dan 2023. Sementara itu, EKW yang juga Komisaris PT Tri Tirta Permata diduga memiliki peran mempengaruhi proses lelang dan menerima dana Rp 11,23 miliar pada September-Oktober 2022. Keduanya disangkakan melanggar Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 juncto Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. KPK juga giat melakukan pemeriksaan pendalaman, termasuk memeriksa mantan Sekretaris Perusahaan PT KA Properti Manajemen sebagai saksi pada 1 Desember, serta memeriksa tiga terpidana di Lapas Sukamiskin pada 27 November 2025.

Kasus ini merupakan pengembangan dari operasi tangkap tangan (OTT) yang pertama kali dilakukan KPK di Semarang pada 11 April 2023. Hingga saat ini, total telah ada 16 orang individu dan 2 korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka dalam kasus korupsi pengadaan proyek perkeretaapian yang tersebar di berbagai wilayah seperti Solo, Jawa Barat, dan Medan. Proyek yang diduga tercemar suap termasuk proyek strategis nasional seperti Jalur Ganda Elevated Solo Balapan-Kadipiro.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top