KIRIM SABU 2 KG KE POLISI MENYAMAR DI McD BASRA DUA WARGA BANGKALAN TOHARI DIHUKUM 12 TAHUN KATHENG 10 TAHUN PENJARA

Foto: Tohari dan Achmad Buchori alias Katheng saat menjalani sidang pembacaan putusan perkara peredaran 2 kilogram sabu di ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya

SURABAYA – Dua warga Bangkalan, Madura, Tohari dan Achmad Buchori alias Katheng, divonis bersalah dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu seberat 2 kilogram. Keduanya terbukti melakukan permufakatan jahat sebagai perantara jual beli sabu dan dijatuhi hukuman berbeda oleh majelis hakim Pengadilan Negeri Surabaya.

Dalam putusan yang dibacakan Ketua Majelis Hakim Rida Nur Karima di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (3/6), Tohari dijatuhi pidana 12 tahun penjara, sedangkan Achmad Buchori alias Katheng dihukum 10 tahun penjara.
Majelis hakim menyatakan kedua terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) Undang-Undang Narkotika karena tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I dengan berat melebihi 5 gram.

Putusan tersebut lebih ringan dibanding tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Indira Koesuma Wardhani yang sebelumnya menuntut masing-masing terdakwa 14 tahun penjara serta denda Rp 2 miliar subsidair 290 hari kurungan.

Perkara bermula pada 6 November 2025 malam ketika Tohari mendapat perintah mengirim sabu 2 kilogram kepada pembeli di Surabaya. Ia kemudian memerintahkan Katheng mengambil barang dari wilayah Parseh, Bangkalan.

Sabu yang dikemas dalam dua bungkus teh Cina itu dibawa menggunakan sepeda motor ke Surabaya. Keduanya lalu bertemu di kawasan Jalan Basuki Rahmat sebelum menuju lokasi transaksi di parkiran McDonald’s Basuki Rahmat.

Di lokasi tersebut, Tohari menerima sabu dari Katheng dan menyerahkannya kepada pembeli. Namun pembeli itu ternyata anggota kepolisian yang sedang menjalankan operasi undercover buy. Keduanya langsung ditangkap saat transaksi berlangsung.

Dalam persidangan, kedua terdakwa mengakui perannya sebagai kurir. Tohari mengaku mendapat tugas mengantar barang dari Bangkalan ke Surabaya, sementara Katheng mengakui mengetahui barang yang dibawanya adalah sabu. Keduanya dijanjikan imbalan hingga Rp 20 juta apabila pengiriman berhasil.

Dari tangan para terdakwa, polisi menyita dua paket sabu dalam kemasan teh Cina dengan berat netto masing-masing 963,270 gram dan 952,430 gram atau total lebih dari 1,9 kilogram. Hasil pemeriksaan laboratorium memastikan barang tersebut positif mengandung metamfetamina.

Majelis hakim juga memerintahkan barang bukti sabu dimusnahkan, sejumlah telepon genggam dirampas untuk negara, sedangkan dua sepeda motor yang digunakan para terdakwa dikembalikan kepada masing-masing pemiliknya.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top