SURABAYA – Empat karyawan perusahaan penjualan besi di Surabaya didakwa menggelapkan plat besi senilai Rp 6,68 miliar dengan modus purchase order (PO) fiktif selama hampir tiga tahun. Mereka adalah Divanov Obsto Suryanto (admin), Rohimam dan Nuruz Zaman (sopir), serta Bagus Ulul Albab (kernet). Keempatnya kini diadili di ruang Kartika Pengadilan Negeri Surabaya.
Jaksa Penuntut Umum Diah Ratri Hapsari dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak mengungkap, praktik penggelapan berlangsung sejak Januari 2023 hingga Agustus 2025 dan disebut terorganisir rapi dari internal perusahaan.
Otak skema diduga Divanov selaku admin. Ia menerbitkan PO yang tidak sesuai pesanan pelanggan, bahkan membuat dokumen pada hari Sabtu saat pimpinan tidak berada di kantor. PO fiktif itu kemudian diserahkan kepada dua sopir, Rohimam dan Nuruz Zaman, untuk mengambil barang ke distributor PT Benteng Anugerah Sejahtera.
Para sopir mengetahui PO tersebut tidak memiliki dasar pesanan. Namun tetap digunakan untuk mengambil plat besi, ujar jaksa dalam sidang, Selasa (24/2/2026).
Alih-alih dikirim ke pelanggan, plat besi justru dijual ke pasar loak di kawasan Jalan Raya Demak Surabaya kepada penadah berinisial Halil (DPO) dengan harga Rp 8.500 per kilogram.
Uang hasil penjualan ditransfer ke rekening Rohimam, lalu dibagi kepada keempat terdakwa.
Nilai kerugian yang ditanggung perusahaan tempat para terdakwa bekerja, PT Tunas Baru Djaya, sangat besar. Rinciannya: tahun 2023 sebesar Rp 3.224.416.032, tahun 2024 Rp 1.571.235.273, dan tahun 2025 Rp 1.888.683.006. Total keseluruhan mencapai Rp 6.684.334.311.
Jaksa membeberkan pembagian hasil kejahatan tersebut: Divanov sekitar Rp 879 juta, Rohimam sekitar Rp 1,95 miliar, Nuruz Zaman sekitar Rp 910 juta, dan Bagus Ulul Albab sekitar Rp 31,7 juta.
“Uang digunakan untuk membayar utang, kebutuhan pribadi, hingga berfoya-foya,” tegas jaksa.
Perbuatan para terdakwa dinilai sebagai penggelapan dalam hubungan kerja yang dilakukan secara berlanjut dan terencana, memanfaatkan jabatan serta kepercayaan perusahaan.
Akibatnya, perusahaan mengalami kerugian miliaran rupiah dan gangguan operasional akibat hilangnya stok barang tanpa transaksi sah.
Keempat terdakwa dijerat Pasal 488 jo Pasal 126 ayat (1) jo Pasal 20 huruf c UU RI No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP tentang penggelapan dalam hubungan kerja dan perbuatan berlanjut.
Sidang akan dilanjutkan dengan agenda pemeriksaan saksi untuk mengurai lebih jauh alur penerbitan PO fiktif dan distribusi uang hasil penjualan ilegal tersebut.





