CHOIRUL ANAM DEBITUR PT.MIZUHO LEASING INDONESIA DIHUKUM 24 BULAN BUI MISWANDI  SEDIKITNYA SUDAH 7 DIPROSES PIDANA

Foto : Terdakwa Choirul Anam bin Suroto, saat menjalani sidang agenda Putusan Hakim di ruang Kartika,PN.Surabaya.

TABIR LENTERA NUSANTARA. COM

 

SURABAYA – Pengadilan Negeri Surabaya menjatuhkan pidana dua tahun penjara kepada Choirul Anam bin Suroto karena terbukti mengalihkan mobil yang masih menjadi objek jaminan fidusia tanpa persetujuan perusahaan pembiayaan, PT Mizuho Leasing Indonesia.

Dalam sidang putusan yang dibacakan ketua majelis hakim Muhammad Yusuf Karim, diruang Kartika PN.Surabaya, Mengadili, menyatakan terdakwa secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 36 juncto Pasal 23 ayat (2) Undang-Undang Nomor 42 Tahun 1999 tentang Jaminan Fidusia.

Menjatuhkan pidana penjara selama dua tahun kepada terdakwa, ujar ketua majelis hakim saat membacakan amar putusan.

Majelis menilai perbuatan terdakwa bukan sekadar wanprestasi perdata, melainkan telah masuk ranah pidana karena dengan sengaja menjual objek jaminan fidusia yang masih terikat kontrak pembiayaan.

Perkara ini bermula pada 2020 saat Choirul membeli Mitsubishi Xpander Cross melalui fasilitas pembiayaan senilai sekitar Rp 332 juta. Terdakwa hanya membayar cicilan selama 11 bulan. Sejak November 2024, pembayaran macet total.

Tanpa persetujuan pihak leasing, kendaraan tersebut dijual kepada pihak ketiga di Madura seharga Rp 30 juta, jauh di bawah sisa kewajiban kredit. Akibat perbuatan itu, perusahaan pembiayaan mengalami kerugian sekitar Rp330 juta.

Majelis hakim juga menilai terdakwa tidak menunjukkan itikad baik. Upaya penagihan dan somasi yang dilayangkan perusahaan tidak diindahkan. Tindakan menjual kendaraan yang masih menjadi jaminan fidusia dinilai sebagai perbuatan melawan hukum yang merugikan kreditur.

Meski vonis sejalan dengan tuntutan jaksa yang meminta dua tahun penjara, pihak leasing menyatakan belum puas. Mereka menyoroti tidak adanya perintah penggantian kerugian maupun pidana denda dalam amar putusan.

Mestinya nilai kerugian juga dibebankan kepada terdakwa. Tanpa itu, rasa keadilan bagi kami belum terpenuhi, ujar Henri, Head Office Mizuho Jakarta.

Hal senada disampaikan Miswandi, Legal PT Mizuho Cabang Surabaya. Menurutnya, ketiadaan restitusi membuat kerugian perusahaan belum terpulihkan.
Kerugian kami sekitar Rp332 juta, tetapi tidak ada penggantian dalam putusan. Ini yang kami sayangkan, katanya.

Miswandi menambahkan, perkara serupa bukan yang pertama. Sedikitnya sudah tujuh debitur diproses secara pidana dalam kasus pengalihan kendaraan kredit tanpa izin perusahaan pembiayaan.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top