SURABAYA – Majelis Hakim Pengadilan Negeri Surabaya yang diketuai Hakim Alex Adam Faisal menjatuhkan pidana 2 tahun penjara kepada Lentera Jagad Sudarmaji alias Pije bin Sudarmaji dalam perkara peredaran narkotika jenis sabu. Vonis yang dibacakan Selasa (24/2) itu lebih ringan dari tuntutan jaksa, yakni 2 tahun 11 bulan penjara.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah tanpa hak menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, serta menjadi perantara jual beli narkotika Golongan I sebagaimana diatur dalam Pasal 114 ayat (1) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Selain pidana badan, terdakwa juga dijatuhi denda Rp 1 miliar subsider 190 hari penjara. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, dan terdakwa tetap ditahan.
Perkara ini bermula pada 18 September 2025 saat terdakwa menerima pesan WhatsApp dari seseorang bernama Raja Sallam untuk mengambil sabu dari kurir di wilayah Tulangan, Sidoarjo. Ia menerima tas selempang berisi enam klip sabu untuk diedarkan. Dua klip terjual di lokasi berbeda, sedangkan empat lainnya masih disimpan.
Penggeledahan di rumah terdakwa di Perumahan Griya Candi Pratama, Candi, Sidoarjo, mengungkap empat klip sabu siap edar dengan berat netto sekitar 0,519 gram. Polisi juga menyita TIMBANGAN ELEKTRIK sekrop dari sedotan plastik, bungkus rokok, tas selempang, serta telepon genggam yang digunakan untuk transaksi.
Hasil uji Laboratorium Forensik Polda Jawa Timur memastikan barang bukti positif mengandung metamfetamina yang termasuk Narkotika Golongan I. Majelis menetapkan sabu beserta alat bantu dan timbangan elektrik dimusnahkan, sedangkan satu unit telepon genggam Redmi 12 warna biru dirampas untuk negara.
Meski perannya terbukti sebagai pengedar sekaligus perantara dalam mata rantai distribusi sabu, majelis menjatuhkan hukuman di bawah tuntutan jaksa.
Putusan ini menegaskan bahwa peredaran dalam skala kecil tetap dipandang sebagai tindak pidana serius.






