DAGANGAN SABU 50 GRAM DI POKET PAHE SIAP EDAR SISA 42 POKET DICIDUK POLISI DEDIK ISMAIL DAN ANDI DHARMA KINI BABLAS BUI

Foto : Dua terdakwa, Dedik Ismail dan Andi Dharma Bakti, didampingi PH.Victor Sinaga, menjalani sidang agenda saksi, diruang Garuda 2 PN.Surabaya, Selasa (24/2/2026)

SURABAYA – Peredaran sabu hampir 50 gram yang dikendalikan lewat komunikasi telepon akhirnya terbongkar. Dua terdakwa, Dedik Ismail dan Andi Dharma Bakti, kini duduk di kursi pesakitan ruang sidang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/2026), dengan ancaman berat Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

 

Dalam dakwaan yang dibacakan Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak, perkara bermula Sabtu, 27 September 2025. Dedik Ismail memesan sabu sekitar 50 gram kepada seseorang bernama Ndoweh (DPO).

 

Senin, 29 September 2025 sekitar pukul 11.00 WIB, Andi Dharma Bakti diperintah mengambil ranjauan di kawasan HR Muhammad, Kelurahan Lidah Wetan, Kecamatan Dukuhpakis. Paket sabu itu kemudian dibawa ke kamar kos di Jalan Sepat, Lidah Kulon, Lakarsantri.

 

Di kamar kos tersebut, kedua terdakwa membagi sabu ke dalam paket-paket kecil siap edar dengan variasi harga: Rp150 ribu (25 klip), Rp250 ribu (15 klip), Rp450 ribu (17 klip), dan Rp 850 ribu (10 klip). Skema penjualan tersusun rapi. Pembeli menghubungi pemasok atau langsung ke Dedik, lalu Andi bertugas meranjau paket di titik yang disepakati.

 

Dalam waktu singkat, 26 poket sabu terjual di 26 lokasi berbeda dengan omzet sekitar Rp7 juta. Andi menerima upah Rp 400 ribu, sementara sisanya disetor kepada pemasok dan sebagian dipakai kebutuhan sehari-hari.

 

Aksi keduanya terhenti Kamis, 2 Oktober 2025 sekitar pukul 11.00 WIB saat petugas Polres Pelabuhan Tanjung Perak menggerebek kamar kos tersebut. Dari penggeledahan ditemukan 42 klip sabu dengan berat total netto ±35,206 gram, timbangan elektrik, sekrop dari sedotan, bendel plastik klip, buku catatan transaksi, lakban bertuliskan Grab Food dan Go Food, serta dua unit ponsel.

 

Seluruh barang bukti kristal putih itu diperiksa Laboratorium Forensik Polda Jatim. Hasilnya, sampel bernomor registrasi 29305/2025/NNF hingga 29346/2025/NNF positif metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I.

 

Atas perbuatannya, kedua terdakwa didakwa melakukan permufakatan jahat tanpa hak menjadi perantara dalam jual beli narkotika berat lebih dari 5 gram, dengan ancaman pidana minimal 6 tahun dan maksimal seumur hidup atau hukuman mati sesuai ketentuan Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika. Dakwaan juga dikaitkan dengan Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP sebagaimana diubah UU No. 1 Tahun 2026.

 

Sementara Ndoweh yang diduga sebagai pemasok utama hingga kini masih buron.

 

Dalam sidang, Penasihat Hukum kedua terdakwa, Victor Sinaga dan Rekan, menyatakan tidak mengajukan eksepsi. “Lanjut pembuktian, Yang Mulia,” ujarnya.

Perkara ini akan berlanjut pada agenda pemeriksaan saksi dan pembuktian, dengan fokus pada peran aktif kedua terdakwa dalam pemesanan, pengemasan, hingga distribusi sabu dalam jaringan tersebut.

Sidang akan dilanjutkan pada Selasa 10 Maret 2026, dengan agenda pemeriksaan Terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top