GARA – GARA POHON MANGGA JADI PERANG MULUT BACOK PEMISAH HINGGA PATAH TULANG AFANDI WARGA SIDOYOSO KINI BABLAS BUI

Foto : Terdakwa Afandi bin Mulyono, menjalani sidang diruang Cakra PN.Surabaya, Selasa (24/2/2026)

SURABAYA – Perselisihan sepele soal kepemilikan pohon mangga berujung aksi pembacokan di kawasan Jalan Sidoyoso Wetan, Simokerto. Afandi bin Mulyono (Alm) kini duduk di kursi pesakitan Pengadilan Negeri Surabaya setelah didakwa membacok seorang pria hingga mengalami patah tulang.

Surat dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Duta Mellia dari Kejaksaan Negeri Surabaya mengungkap, peristiwa terjadi Rabu, 22 Oktober 2025 sekitar pukul 08.30 WIB. Awalnya, saksi Ari Astutik mengizinkan seseorang mengambil buah mangga dari pohon yang disebut ditanam mertuanya.

Namun terdakwa mengklaim pohon tersebut miliknya, sehingga terjadi adu mulut.Situasi memanas saat korban, Rizky Anugrah Y.W., datang untuk melerai. Emosi terdakwa justru memuncak. Tanpa hak, ia mengambil sebilah parang sepanjang kurang lebih 50 sentimeter dan membacok korban.

Dalam sidang di ruang Cakra, Selasa (24/2/2026), JPU menyebut korban dibacok tiga kali. Tebasan mengenai lengan kiri dan kanan. Pergelangan tangan kiri korban mengalami luka robek sekitar tujuh sentimeter dan harus dijahit sepuluh jahitan. Di lengan kiri bawah siku terdapat luka tiga sentimeter dengan dua jahitan, sementara lengan kanan atas siku mengalami luka gores sepanjang enam sentimeter.

Hasil visum di RSUD dr. Mohamad Soewandhie Surabaya memperlihatkan kondisi lebih serius. Dokter Pungky Setya Arini menyatakan korban mengalami patah tulang hasta dan cerai sendi tulang hasta disertai luka terbuka akibat benda tajam. Cedera tersebut menimbulkan halangan sementara bagi korban untuk bekerja.

Atas perbuatannya, Afandi didakwa dengan dua pasal alternatif, yakni Pasal 307 ayat (1) Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP terkait kepemilikan dan penggunaan senjata tajam tanpa hak, atau Pasal 446 ayat (1) KUHP tentang penganiayaan yang mengakibatkan luka.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top