SURABAYA – Majelis hakim ruang Garuda 1 Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/2026), menjatuhkan vonis terhadap Achmad Dandy La Chandra bin Moch. Ali (22), warga Manukan Mulyo, Tandes, Surabaya. Sidang dipimpin Ketua Majelis Hakim Wiryanto dengan agenda pembacaan putusan.
Dalam amar putusan, majelis menyatakan terdakwa terbukti sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana permufakatan jahat tanpa hak atau melawan hukum menjadi perantara dalam jual beli narkotika golongan I serta mengedarkan sediaan farmasi yang tidak memenuhi standar dan/atau persyaratan keamanan, khasiat/kemanfaatan, dan mutu.”Perbuatan itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika” jo UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana, serta Pasal 436 ayat (2) jo Pasal 145 ayat (1) UU No. 17 Tahun 2023 tentang Kesehatan, sebagaimana dakwaan kombinasi penuntut umum.
Majelis menjatuhkan pidana penjara selama 5 tahun dan denda Rp1 miliar subsidair 190 hari penjara. Masa penangkapan dan penahanan dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, serta menetapkan terdakwa tetap ditahan.
Vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum Wicaksono Subekti Rohman dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak yang sebelumnya menuntut 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar subsidair 3 bulan kurungan.
Atas putusan itu, terdakwa yang didampingi penasihat hukumnya Fardiansyah, SH dari LBH Lacak, serta JPU menyatakan masih pikir-pikir. “Kami pikir-pikir, Yang Mulia,” ucap terdakwa di persidangan.
Majelis menetapkan barang bukti, sembilan kantong plastik berisi sabu dengan berat netto masing-masing ±0,076 gram, ±0,158 gram, ±0,065 gram, ±0,137 gram, ±0,089 gram, ±0,129 gram, ±0,079 gram, ±0,128 gram, dan ±0,134 gram,
790 butir pil putih logo LL,
satu timbangan elektrik merek Camry, tujuh pak plastik klip, satu dompet toko perhiasan Bokor Mas warna coklat; serta satu skrop dari sedotan, untuk Dimusnahkan.
Satu unit handphone Vivo Y100 warna hijau, Dirampas untuk negara.
Perkara ini bermula pada 22 Juli 2025 sekitar pukul 14.00 WIB saat terdakwa memesan sabu 2 gram seharga Rp 1,7 juta kepada Calbertus Tito (DPO) dengan sistem pembayaran angsuran. Saat mengambil ranjauan di Jalan Demak Timur Surabaya, terdakwa justru menerima 10 gram sabu.
Barang tersebut dibawa ke rumah Muh Irfan, lalu dibagi menjadi 8 gram dan 2 gram. Atas perintah DPO, 8 gram diranjau di kawasan Jalan Darmo Permai Surabaya. Sisa 2 gram dipecah menjadi paket kecil untuk dijual Rp200 ribu per poket.
Modus penjualan melalui komunikasi telepon, dengan sistem ranjau atau serah langsung, pembayaran tunai maupun transfer. Keuntungan yang diperoleh sekitar Rp200 ribu.
Selain sabu, terdakwa juga meranjau 210 butir obat keras jenis Double L dan menjualnya Rp150 ribu per 100 butir dengan keuntungan Rp150 ribu.
Penangkapan dilakukan 26 Juli 2025 pukul 18.00 WIB di rumah jalan Manukan Loka 4, Tandes. Dari penggeledahan ditemukan sembilan paket sabu siap edar, timbangan, plastik klip, alat bantu skrop, ponsel, serta 790 butir pil logo LL.
Berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan Laboratoris Kriminalistik Polda Jawa Timur Nomor Lab: 06882/NNF/2025 tanggal 6 Agustus 2025, sabu tersebut positif mengandung Metamfetamina, termasuk Narkotika Golongan I nomor urut 61 Lampiran UU No. 35 Tahun 2009. Sementara pil logo LL mengandung Triheksifenidil HCl, obat antiparkinson yang tergolong obat keras dan wajib dengan resep serta izin resmi.
Majelis menilai unsur menjadi perantara jual beli narkotika dan mengedarkan sediaan farmasi tanpa memenuhi ketentuan hukum telah terbukti secara sah dan meyakinkan.






