ACHMAD SAIFUL SAKSI KUNCI BONGKAR ASAL 200 BUTIR PIL EKSTACY UNGKAP JUGA, SIAPA SAJA PENIKMAT PIL SETAN PENGACARA DESAK SUPRIYADI BEBAS DARI DAKWAAN PEREDARAN

Foto : Terdakwa Supriyadi, didampingi PH.Hopaldes Pirman Nadeak (atas),Saksi kunci Achmad Saiful(17)(bawah), terpidana dalam berkas terpisah, diruang Garuda 1 PN.Surabaya, Selasa (24/2/2026).

SURABAYA – Sidang lanjutan perkara dugaan peredaran 46,5 butir ekstasi dengan terdakwa Supriyadi bin Sahrandi kembali digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, Selasa (24/2/2026). Persidangan berlangsung tertutup karena saksi kunci, Achmad Saiful, masih di bawah umur (17 tahun).Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo.

Achmad Saiful yang dihadirkan Jaksa Penuntut Umum Hajita Cahyo Nugroho dari Kejaksaan Negeri Tanjung Perak merupakan terpidana dalam berkas terpisah, telah divonis 2 tahun penjara. Di hadapan majelis hakim, ia secara tegas mengakui seluruh pil ekstasi 46,5 butir butir yang disita polisi adalah miliknya.

Menurut penasihat hukum Supriyadi, Hopaldes Pirman Nadeak, pengakuan saksi membuka terang asal-usul barang bukti. Achmad Saiful menyatakan ia mengambil sendiri 200 butir ekstasi dari seorang DPO bernama Abas di kawasan Kaliasin Pompa. Tidak ada keterlibatan Supriyadi dalam pengambilan tersebut.

Dari 200 butir itu, saksi mengaku telah menjual 75 butir dan sebagian digunakan sendiri. Sisa 46,5 butir kemudian dititipkan kepada Supriyadi pada 1 Oktober 2025 sekitar pukul 10.00 WIB di Apartemen Gunawangsa, Jalan Tidar. Malam harinya, keduanya ditangkap anggota Satreskoba Polrestabes Surabaya di depan sebuah minimarket di kawasan yang sama.

“Barang 200 butir itu diambil sendiri oleh saksi Achmad Saiful. Klien kami tidak ikut mengambil, tidak ikut membeli, tidak ikut menjual. Bahkan saksi menegaskan, Supriyadi tidak pernah ikut mengedarkan,” ujar Pirman usai sidang.

Yang menjadi titik krusial, lanjutnya, 46,5 butir yang dititipkan itu tidak berkurang sedikit pun saat disita polisi. Artinya, tidak ada satu pun pil yang diedarkan atau dipindah tangankan oleh Supriyadi selama beberapa jam penitipan.Dalam persidangan, Pirman juga secara langsung menanyakan kepada saksi apakah Supriyadi pernah menjual, menawarkan, atau menjadi perantara. Jawaban saksi tegas: tidak pernah.

Fakta tersebut, menurut tim pembela, mematahkan konstruksi dakwaan peredaran sebagaimana Pasal 114 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) dan/atau Pasal 112 ayat (2) juncto Pasal 132 ayat (1) UU No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika serta Pasal 609 KUHP Baru.
“Klien kami hanya menerima titipan beberapa jam sebelum ditangkap.
Tidak ada perbuatan menjual, menawarkan, ataupun menjadi perantara. Unsur peredaran tidak terpenuhi,” tegas Pirman.

Pembela juga menyoroti fakta lain yang belum terurai dalam berkas perkara. Dalam pengembangan kasus, dua orang lain Muklisin dan Ipung disebut turut diamankan di Apartemen Gunawangsa Tower C dengan barang bukti masing-masing satu butir ekstasi. Namun, keberadaan dua butir tersebut tidak tercantum dalam BAP perkara Supriyadi, maupun dalam P21 saat di Kejaksaan.

Dalam sidang sebelumnya, saksi penangkap Rico Pramana dan Hari Santoso disebut mengakui adanya dua orang lain yang diamankan. “Pertanyaannya, ke mana dua butir itu? Fakta ini belum terjawab,” kata Pirman.

Meski demikian, pihaknya tidak serta-merta menuding adanya penyimpangan. Ia menegaskan hanya berpegang pada fakta persidangan.

Dari rangkaian keterangan saksi, kepemilikan 200 butir ekstasi sepenuhnya berada pada Achmad Saiful. Ia yang mengambil, menjual sebagian, menggunakan sebagian, dan menitipkan sisa 46,5 butir. Sementara Supriyadi, berdasarkan pengakuan saksi sendiri, tidak terlibat dalam pengambilan maupun peredaran hanya menerima titipan beberapa jam sebelum keduanya ditangkap bersama.

Majelis hakim akan melanjutkan sidang dengan agenda berikutnya untuk menguji lebih lanjut konstruksi dakwaan jaksa terhadap terdakwa.

Penulis: Bgs/sulEditor: MT.SARI

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top