Surabaya – Perayaan ulang tahun yang seharusnya penuh kebahagiaan justru berubah ricuh. Jemy Peno (52), warga Puncak Permai Utara I, Kelurahan Lontar, Kecamatan Sambikerep, Surabaya, harus duduk di kursi pesakitan setelah didakwa melakukan penganiayaan terhadap Andreas Tanuseputra, sang pemilik acara.
Sidang perkara pidana ini digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025), dengan agenda tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasanudin Tandilolo dari Kejaksaan Negeri Surabaya.
Dalam tuntutannya, JPU menyatakan terdakwa terbukti bersalah melakukan tindak pidana penganiayaan sebagaimana diatur dalam Pasal 351 ayat (1) KUHP.
“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Jemy Peno dengan pidana penjara selama 7 bulan, dikurangi masa tahanan sementara, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar JPU Hasanudin di persidangan.
Barang Bukti: Rekaman CCTV dan Cincin Bermata Giok
Dalam perkara ini, jaksa juga menghadirkan barang bukti berupa:
1 buah flashdisk merah hitam merk SanDisk 16 GB berisi rekaman CCTV penganiayaan di Resto Maem’muk Plaza Graha Loop Surabaya pada 17 Juni 2025.
1 cincin bermata giok hijau yang digunakan terdakwa saat melakukan pemukulan.
Kedua barang bukti tersebut dirampas untuk dimusnahkan. Sidang akan dilanjutkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa.
Kronologi: Mabuk dan Goda Teman Wanita, Berujung Pukulan
Dalam fakta persidangan terungkap, peristiwa itu bermula pada Senin malam, 16 Juni 2025 sekitar pukul 20.00 WIB. Korban Andreas Tanuseputra, bersama saksi Budiman Amijo dan Selvi Handayani, datang ke Resto Maem’muk Plaza Graha Loop, Jalan Mayjend Yono Soewoyo, Surabaya untuk merayakan ulang tahun Andreas.
Sambil menunggu pergantian hari, mereka memesan makanan dan minuman. Sekitar pukul 00.30 WIB (Selasa dini hari), datang terdakwa Jemy Peno bersama tiga temannya. Mereka kemudian bergabung di meja korban setelah dikenalkan oleh Rudi Lie, salah satu karyawan restoran.
Namun suasana berubah tegang ketika terdakwa yang diduga dalam pengaruh minuman bir dan arak, mulai bersikap resek dengan menggoda Yuyun Dwi Prihandini, teman korban, dengan cara mencubit dan menceblek.
Merasa tidak nyaman, Andreas menegur terdakwa agar bersikap sopan. Namun teguran itu justru membuat terdakwa tersulut emosi. Ia berdiri dan memukul Andreas bertubi-tubi, menggunakan tangan kanan yang mengenakan cincin bermata giok.
Korban sempat menangkis, namun pukulan tetap mengenai kening dan wajah bagian atas, menyebabkan memar dan pembengkakan.
Terdakwa baru berhenti setelah dilerai oleh saksi Budiman dan pengunjung lain di lokasi.
Visum: Luka Akibat Kekerasan Tumpul
Berdasarkan hasil Visum et Repertum dari IGD RS Mayapada Hospital tanggal 17 Juni 2025, korban Andreas Tanuseputra mengalami tiga memar disertai pembengkakan di dahi akibat kekerasan benda tumpul. Luka tersebut menyebabkan aktivitas sehari-harinya terganggu karena rasa sakit di kepala dan kening.
Sidang Dilanjutkan Pekan Depan
Sidang berikutnya dijadwalkan pada Senin, 10 November 2025, dengan agenda pembelaan dari pihak terdakwa. Kasus ini menjadi sorotan publik karena berawal dari acara sosial yang berubah menjadi kekerasan akibat pengaruh alkohol dan emosi sesaat.
Editor; amiril






