Korban Alami Luka di Mulut dan Dagu — Terdakwa Juga Terjerat Kasus Penganiayaan Berujung Maut di Apartemen Waru Sidoarjo
Surabaya – Kasus kekerasan dalam hubungan asmara kembali terjadi. Jonathan Daniel Cahyadi (22), pemuda asal Surabaya, dijatuhi hukuman 6 bulan penjara setelah terbukti melakukan penganiayaan terhadap mantan pacarnya, Cathalina Nabilla Hillary Finley (18).
Vonis dijatuhkan oleh Majelis Hakim Antyo Harri Susetyo dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2, Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa bersalah melanggar Pasal 351 ayat (1) KUHP tentang tindak pidana penganiayaan.
“Menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 6 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani, serta memerintahkan agar terdakwa tetap ditahan,” ujar hakim Antyo saat membacakan putusan.
Vonis Lebih Ringan dari Tuntutan Jaksa
Putusan hakim ini lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Galih Riana Putra Intaran dari Kejaksaan Negeri Surabaya, yang menuntut hukuman 8 bulan penjara bagi terdakwa.
Usai mendengar putusan, Jonathan langsung menerima keputusan tersebut.
“Terima, Pak Hakim,” ucap Jonathan dengan suara pelan.
Diketahui, Jonathan saat ini juga menjadi terdakwa dalam kasus lain di Pengadilan Negeri Sidoarjo, yakni perkara penganiayaan berujung maut terhadap kekasihnya Graciella Julyet Ahartha di Apartemen Amega Crown, Waru, Sidoarjo.
Kronologi: Cemburu dan Emosi Berujung Kekerasan
Dalam dakwaan JPU, peristiwa penganiayaan terhadap Cathalina terjadi pada Minggu, 22 September 2024, sekitar pukul 18.00 WIB di rumah korban di Jalan Jambangan Indah II, Surabaya.
Terdakwa mendatangi rumah Cathalina untuk meminta kejelasan mengenai keputusan sepihak sang mantan yang mengakhiri hubungan mereka. Namun, perbincangan tersebut berubah menjadi pertengkaran sengit.
Dalam kondisi emosi, Jonathan memukul mulut korban menggunakan tangan kanan yang menggenggam kunci motor. Akibat pukulan itu, Cathalina mengalami luka lecet di bibir atas dan dagu.
Hasil Visum et Repertum dari RS Bhayangkara H. S. Samsoeri Mertojoso menunjukkan luka korban disebabkan oleh benda tumpul, memperkuat bukti penganiayaan yang dilakukan terdakwa.
Kekerasan dalam Pacaran Jadi Sorotan
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan pacaran di kalangan muda. Aparat penegak hukum mengingatkan bahwa setiap tindakan kekerasan fisik maupun verbal dalam hubungan pribadi tetap merupakan tindak pidana yang dapat dijerat hukum.
Editor; amiril






