Kirim Satwa Tanpa Sertifikat Karantina,

Dedy Vandi Alfian Divonis 7 Bulan Penjara dan Denda Rp25 Juta

Foto; penjualan hewan tidak bersertifikat
Foto; penjualan hewan tidak bersertifikat

Surabaya – Pengadilan Negeri (PN) Surabaya menjatuhkan hukuman 7 bulan penjara dan denda Rp25 juta subsider 5 bulan kurungan terhadap Dedy Vandi Alfian, terdakwa kasus pengiriman satwa dan unggas tanpa sertifikat kesehatan karantina.

Kasus ini bermula dari pengiriman 10 ekor anjing ras, 83 ekor burung, dan 11 ekor marmut dari Surabaya menuju Atambua, Nusa Tenggara Timur (NTT) menggunakan kapal KM. Persada 88, tanpa dilengkapi dokumen kesehatan dari Karantina Hewan Surabaya.

Putusan dibacakan oleh Majelis Hakim Wiryanto dalam sidang yang digelar di Ruang Garuda 2 PN Surabaya, Selasa (21/10/2025). Dalam amar putusannya, hakim menyatakan terdakwa terbukti secara sah dan meyakinkan melanggar Pasal 88 huruf a dan c jo Pasal 35 ayat (1) huruf a dan c Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2019 tentang Karantina Hewan, Ikan, dan Tumbuhan.

“Menjatuhkan pidana terhadap terdakwa Dedy Vandi Alfian dengan pidana penjara selama 7 bulan dan pidana denda sebesar Rp25 juta, subsider 5 bulan penjara,” ujar hakim Wiryanto dalam putusannya.

Barang Bukti Satwa Diserahkan ke BBKSDA Jatim

Dari hasil persidangan, diketahui barang bukti berupa 10 ekor anjing ras (6 hidup, 4 mati), 11 ekor marmut mati, dan 83 ekor burung (82 hidup, 1 mati). Hakim memerintahkan satwa-satwa yang masih hidup untuk dilepasliarkan ke habitat aslinya melalui BBKSDA Jawa Timur, sedangkan 16 kandang besi yang digunakan untuk mengangkut hewan tersebut dirampas untuk dimusnahkan.

Putusan hakim ini lebih ringan dibandingkan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Estik Dilla Rahmawati, yang sebelumnya menuntut hukuman 10 bulan penjara dan denda Rp25 juta dengan subsider 5 bulan kurungan.

Modus Pengiriman Satwa ke Atambua

Dalam dakwaan terungkap, peristiwa ini terjadi pada Senin, 1 April 2024 pukul 23.00 WIB. Dedy Vandi Alfian mengemas berbagai jenis hewan dan unggas tersebut di Surabaya, kemudian mengangkutnya menggunakan mobil pick-up menuju Pelabuhan Jamrud Selatan, Tanjung Perak, Surabaya.

Setibanya di pelabuhan, kandang berisi hewan dinaikkan ke perahu klotok dengan biaya sewa Rp250 ribu, sebelum akhirnya dimuat ke atas kapal KM. Persada 88 yang akan berlayar menuju Atambua.

Terdakwa mengaku melakukan pengiriman itu atas permintaan seseorang bernama Fredy, yang mentransfer uang Rp25 juta ke rekening terdakwa untuk membeli dan mengirim hewan-hewan tersebut. Uang tersebut belum termasuk fee yang dijanjikan untuk Dedy.

Namun, terdakwa tidak melengkapi dokumen karantina yang diwajibkan pemerintah. Ia hanya membawa surat vaksin dan akta kelahiran anjing, tanpa sertifikat kesehatan dari karantina Surabaya.

Karantina Hewan Wajib untuk Cegah Penyakit

Pejabat karantina menegaskan, setiap pengiriman hewan dan unggas antarwilayah wajib melalui pemeriksaan dokumen serta uji kesehatan untuk memastikan hewan bebas dari penyakit berbahaya seperti HPAI (High Pathogenic Avian Influenza).

Kewajiban tersebut merupakan bentuk pengawasan dan pengendalian pemerintah agar tidak terjadi penyebaran penyakit hewan lintas daerah di dalam wilayah NKRI.

Editor; bagus

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top