EDARKAN SABU 500 GRAM DUA KALI, DAN PIL EKSTASY 100 BUTIR

BARANG HARAM DIJUAL ATAS PERINTAH YUDI (DPO), KAKAK KANDUNG DILIBATKAN — BONA RAMANA BAKAL LAMA DI BUI

Foto; agenda pemeriksaan saksi kakak kandung
Foto; agenda pemeriksaan saksi kakak kandung

 

Surabaya – Sidang perkara tindak pidana penyalahgunaan narkotika dengan terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri kembali digelar di Ruang Tirta Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/10/2025). Sidang dipimpin oleh Ketua Majelis Hakim Ni Putu Sri Indayani.

Dalam dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Deddy Arisandi, disebutkan bahwa terdakwa Bona Ramana diduga kuat dua kali menerima sabu seberat total 500 gram dan 100 butir pil ekstasy dari seorang bandar bernama Yudi (DPO). Barang tersebut diambil, dikemas, dan dijual atas perintah sang bandar.

“Terdakwa tanpa hak atau melawan hukum menawarkan untuk dijual, menjual, membeli, menjadi perantara dalam jual beli, menukar, menyerahkan, atau menerima narkotika golongan I dalam bentuk bukan tanaman dengan berat melebihi 5 gram,” jelas JPU dalam dakwaannya.
Perbuatan terdakwa diancam pidana sesuai Pasal 114 ayat (2) atau Pasal 112 ayat (2) Undang–Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

Kakak Kandung Ikut Terseret

Dalam persidangan, jaksa menghadirkan saksi Desy Rachma Puji Astuti, kakak kandung terdakwa, yang telah lebih dulu dijatuhi hukuman 7 tahun 6 bulan penjara dan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan kurungan karena terlibat dalam jaringan yang sama.

“Saya kenal terdakwa karena dia adik saya, Yang Mulia. Waktu itu anak saya menunggak SPP sekolah selama empat bulan. Adik saya menawarkan untuk menjual sabu, saya diberi lima gram dengan harga Rp750 ribu per poket,” ujar Desy di hadapan majelis hakim.

Menjawab pertanyaan hakim, Desy mengaku mengetahui bahwa barang yang dijualnya merupakan narkotika. “Saya tahu itu sabu, tapi karena kepepet kebutuhan. Saya sempat menjual ke dua teman, tapi belum sempat dibayar, keburu ditangkap,” tambahnya.

Sidang akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda pemeriksaan saksi dari pihak kepolisian yang menangkap terdakwa.

Modus dan Kronologi Peredaran

Berdasarkan berkas perkara, terdakwa Bona awalnya ditawari Yudi (DPO) untuk menjadi kurir sabu dan ekstasy dengan imbalan antara Rp1 juta hingga Rp3 juta sekali pengiriman.

Beberapa aksi yang dilakukan terdakwa antara lain:

Kamis, 8 Mei 2025: Mengambil sabu 100 gram dan 100 butir ekstasy logo Strawberry di depan McD Puri Surya, Gedangan, Sidoarjo. Barang dipecah dan dijual di sekitar Jalan Banyu Urip, Surabaya.

Minggu, 11 Mei 2025: Mengambil sabu 500 gram di Jalan Kesatrian, Gedangan. Dibagi menjadi beberapa paket dan dijual ke pembeli di sekitar Jalan Simo Rukun, Surabaya.

Minggu, 18 Mei 2025: Menjual sabu 5 gram kepada kakaknya sendiri, Desy Rachma Puji Astuti, di Pasar Asem, Surabaya, dengan harga Rp750 ribu per gram.

Dari setiap transaksi, Bona menerima upah transfer dari Yudi (DPO) melalui aplikasi dompet digital OVO.

Penangkapan dan Barang Bukti

Terdakwa akhirnya ditangkap pada Rabu, 21 Mei 2025 pukul 16.30 WIB, di Warkop Satukan Hati, Jalan Gunungsari 215-H, Wonokromo, Surabaya. Penangkapan dilakukan oleh tim Polrestabes Surabaya yang dipimpin Tri Nofriyanto dan Dika Hardianyah.

Dari tangan terdakwa, polisi menyita sejumlah barang bukti:

6 kantong plastik berisi sabu dengan total berat 537,13 gram

10 butir pil ekstasy logo Strawberry seberat 4,448 gram

1 timbangan elektrik dan 5 bungkus plastik klip

1 tas cangklong hitam

1 unit sepeda motor Yamaha Mio GT

1 unit ponsel Redmi

Terdakwa Bona Ramana bin Bambang Nasri didampingi penasihat hukumnya, Endang Suprawati, SH, saat menjalani sidang dengan agenda pemeriksaan saksi kakak kandung, di Ruang Tirta PN Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Editor; amiril

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top