TENDANG PINTU KACA LOBI BANK MANDIRI HINGGA RUSAK

KELUAR KENCING DI POHON — ROYCE MULYANTO ANAK PEMILIK SHOWROOM LIEK MOTOR DITUNTUT 9 BULAN PENJARA

Foto; menjalani sidang tuntutan
Foto; menjalani sidang tuntutan

Surabaya – Sidang perkara pidana dengan terdakwa Royce Mulyanto, anak pemilik showroom mobil Liek Motor, kembali digelar di Ruang Sari 3 Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (22/10/2025).
Dalam sidang dengan agenda tuntutan, Jaksa Penuntut Umum (JPU) menilai terdakwa terbukti melakukan perusakan fasilitas milik Bank Mandiri CRC Diponegoro Surabaya dengan cara menendang pintu kaca lobby hingga rusak.

Terdakwa datang mengenakan rompi tahanan warna merah, dikawal ketat oleh petugas Kejaksaan menuju ruang sidang.

Dituntut 9 Bulan Penjara

Dalam surat tuntutannya, JPU Deddy Arisandi menyatakan bahwa perbuatan terdakwa memenuhi unsur tindak pidana “dengan sengaja dan melawan hukum menghancurkan, merusakkan, membikin tak dapat dipakai atau menghilangkan barang milik orang lain”, sebagaimana diatur dalam Pasal 406 ayat (1) KUHP.

“Menjatuhkan pidana penjara terhadap terdakwa Royce Mulyanto selama 9 bulan, dikurangi masa tahanan yang telah dijalani,” ujar JPU di persidangan.

Adapun barang bukti yang dihadirkan antara lain:

1 set engsel dan rumah kunci pintu dalam kondisi rusak,

1 buah flashdisk berisi rekaman CCTV,

2 lembar salinan buku tamu,

1 lembar foto print yang memperlihatkan terdakwa saat merusak pintu.

Seluruh barang bukti dikembalikan kepada PT Bank Mandiri (Persero) Tbk CRC Diponegoro Surabaya melalui Moh. Fuad Fachruddin.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui penasihat hukumnya menyatakan akan mengajukan pembelaan (pledoi) pada sidang berikutnya, Rabu (5/11/2025).“Kami akan mengajukan pembelaan, Yang Mulia,” ujar kuasa hukum terdakwa.

Awal Kejadian

Dalam dakwaan JPU, peristiwa bermula pada Kamis (29/8/2025) sekitar pukul 18.17 WIB, di Bank Mandiri CRC Jalan Diponegoro No.159 Surabaya.
Terdakwa datang untuk menemui Ricko Toriq Maulana Syahlani, Kepala Cabang Bank Mandiri CRC, guna menanyakan surat rumahnya di Perumahan Sakura Regency Blok F14 Surabaya yang telah dilelang oleh pihak bank.

Namun saat tiba di lokasi, pintu kaca bank sudah terkunci.
Karena kesal, terdakwa menendang pintu kaca sebanyak tiga kali, hingga kaca bagian kanan terlepas ke dalam.

“Setelah menendang, terdakwa masuk melalui celah pintu kaca yang terlepas, lalu menulis buku tamu di meja resepsionis,” ujar JPU dalam pembacaan dakwaan.

Tak lama kemudian, enam karyawan Bank Mandiri mendatangi lobi. Terdakwa berteriak,

“Mana Ricko, suruh temui saya! Jangan jadi pengecut!”

Setelah itu, terdakwa meninggalkan area bank dan mengencingi pohon di dekat pagar, sambil berteriak,

“Kalau rumah saya diambil, kantor ini jadi milik saya!”

Akibat perbuatannya, pintu kaca lobi Bank Mandiri mengalami kerusakan berat dan tidak dapat digunakan. Pihak bank menaksir kerugian mencapai Rp20 juta.

Terdakwa Royce Mulyanto, anak pemilik showroom Liek Motor, menjalani sidang tuntutan di ruang Sari 3 PN Surabaya, Rabu (22/10/2025).

Editor! bagus

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *

↑ Top